Tengah Malam, Lampu SPBU Dipadamkan, Truk Colt Diesel Mengular: Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Saba Purba Disorot

Tengah Malam, Lampu SPBU Dipadamkan, Truk Colt Diesel Mengular: Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Saba Purba Disorot


Madina, Kabartujuhsatu.news, Aktivitas pengisian Solar bersubsidi pada tengah malam di SPBU 13229105 PT Tano Ponggol Nauli, Saba Purba, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menjadi sorotan.

Sejumlah jurnalis dan aktivis yang melakukan pemantauan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 19 September 2026, menemukan antrean sejumlah truk Colt Diesel di area SPBU. Aktivitas pengisian berlangsung saat kondisi penerangan di areal SPBU disebut minim, bahkan terdapat bagian area yang dalam kondisi gelap.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pola pelayanan dan pengawasan distribusi Solar bersubsidi di SPBU tersebut.

Koordinator Tim Investigasi, Ahmad Rifai, mengatakan temuan itu perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak yang berwenang.

“Kami melihat aktivitas pengisian pada tengah malam dengan antrean sejumlah truk Colt Diesel. Lampu penerangan juga dalam kondisi padam. Kondisi ini patut dipertanyakan dan harus diperiksa oleh pihak berwenang,” ujar Rifai, Minggu (20/9/2026).

Menurut Rifai, tim menduga Solar yang disalurkan berpotensi tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukan. Ia bahkan menyebut kemungkinan adanya keterkaitan dengan kebutuhan operasional pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan resmi.

Bukan Sekadar Antrean, Transaksi Perlu Ditelusuri

Tim Investigasi Gabungan meminta pengawasan tidak berhenti pada aktivitas kendaraan di lokasi.

Pertamina Patra Niaga dan aparat terkait didorong menelusuri rekam transaksi, volume Solar yang disalurkan, identitas kendaraan, frekuensi pengisian, serta tujuan penggunaan BBM.

Menurut tim, rangkaian data tersebut penting untuk mengetahui apakah pola pengisian yang ditemukan merupakan aktivitas operasional yang sesuai ketentuan atau terdapat indikasi penyimpangan.

“Kami sudah mengantongi dokumentasi foto dan video serta keterangan warga. Kami akan menyerahkan temuan ini kepada pihak terkait agar dilakukan pemeriksaan secara objektif,” kata Rifai.

Ia menegaskan, pemeriksaan idealnya dilakukan secara menyeluruh, termasuk mencocokkan data transaksi SPBU dengan kondisi faktual di lapangan.

Dugaan Penggunaan untuk PETI Harus Dibuktikan

Salah satu sorotan utama adalah dugaan bahwa Solar bersubsidi tersebut berpotensi digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Namun, tudingan tersebut tidak dapat berdiri hanya berdasarkan dugaan maupun keberadaan kendaraan pengangkut di SPBU.

Karena itu, tim meminta aparat melakukan penelusuran lanjutan terhadap tujuan distribusi BBM setelah kendaraan meninggalkan SPBU.

Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data penyaluran dengan penggunaan sebenarnya, temuan tersebut dapat menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan.

Sebaliknya, jika seluruh transaksi dan penggunaan BBM dapat dibuktikan sesuai ketentuan, klarifikasi tersebut penting disampaikan kepada publik agar tidak muncul kesimpulan sepihak.

Regulasi BBM Subsidi Jadi Rujukan

Tim investigasi juga meminta dugaan tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai minyak dan gas bumi serta distribusi BBM bersubsidi.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 disebut sebagai bagian dari regulasi yang relevan untuk diperiksa.

Namun, apakah aktivitas tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana maupun administratif merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait setelah dilakukan pemeriksaan serta ditemukan bukti yang memadai.

Manajemen SPBU Ditunggu Penjelasan

Sorotan juga tertuju kepada manajemen SPBU 13229105 PT Tano Ponggol Nauli.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola yang disebut berinisial F belum memberikan penjelasan resmi terkait aktivitas pengisian Solar pada tengah malam tersebut.

Sejumlah hal masih menunggu klarifikasi, mulai dari alasan pelayanan pada waktu tersebut, kondisi penerangan SPBU, jumlah kendaraan yang melakukan pengisian, volume Solar yang disalurkan, hingga mekanisme pencatatan transaksi.

Publik juga berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut merupakan pola operasional yang diperbolehkan dan tercatat dalam sistem penyaluran resmi.

Pada sisi lain, manajemen SPBU memiliki hak untuk menjelaskan kondisi sebenarnya apabila aktivitas yang disorot tersebut memiliki dasar operasional yang sah.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Tano Ponggol Nauli, Pertamina Patra Niaga, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh dan berimbang.

(Magrifatulloh)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates