Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Setelah sekitar satu tahun tiga bulan memimpin Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H. resmi meninggalkan Kabupaten Soppeng untuk melanjutkan pengabdian sebagai Kasat Reskrim Polres Enrekang.
Pergantian tersebut ditandai dengan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan acara kenal pamit di Mapolres Soppeng, Kamis (20/8/2026). Mutasi ini sebelumnya tertuang dalam STR Nomor 415/VII/KEP./2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Selama bertugas di Soppeng, Dodie meninggalkan sejumlah catatan kinerja, mulai dari penanganan ratusan perkara, penguatan pelayanan kepada masyarakat, hingga inovasi pemanfaatan teknologi dalam menjaga keamanan.
Satreskrim di bawah kepemimpinannya tercatat menangani 616 perkara dan menyelesaikan 671 perkara, termasuk perkara carry over dari periode sebelumnya. Sebanyak 374 perkara diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.
Pendekatan tersebut menjadi salah satu ciri penanganan perkara selama Dodie menjabat. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan hubungan sosial masyarakat.
Dodie juga melakukan pembenahan pada sistem pelayanan internal Satreskrim. Masyarakat yang datang melapor diarahkan langsung kepada penyidik yang menangani perkara.
Pemberian SP2HP secara berkala turut diperkuat untuk memastikan pelapor memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Di sisi pencegahan, ia menggagas program Mata Kamtibmas, berupa pemanfaatan jaringan CCTV di desa dan kelurahan dengan melibatkan pemerintah setempat.
Program tersebut diarahkan untuk membantu pemantauan keamanan sekaligus mendukung penyelidikan ketika terjadi tindak pidana.
Selama masa tugasnya, Satreskrim Polres Soppeng juga menangani sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik.
Salah satunya pengungkapan kasus pembunuhan perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang. Penyidikan polisi kemudian mengungkap korban dibunuh mantan pacarnya dan jasadnya dibuang di area kebun.
Selain perkara tersebut, Satreskrim juga menangani kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pada Juni 2026, tiga tersangka beserta barang bukti berupa ribuan liter BBM dan lima kendaraan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng dalam tahap II.
Penanganan perkara migas, rokok ilegal, hingga minuman keras juga menjadi bagian dari kegiatan penegakan hukum selama Dodie memimpin Satreskrim.
Di internal satuan, Dodie dikenal aktif melakukan gelar perkara dan mengevaluasi konstruksi hukum serta alat bukti. Evaluasi rutin dan pemberian apresiasi kepada personel menjadi bagian dari upaya membangun tim penyidik yang responsif.
Ia juga menggagas SIDIK (Sedekah Ikhlas) sebagai bentuk kepedulian sosial personel Satreskrim terhadap masyarakat kurang mampu.
Kini, tongkat kepemimpinan Satreskrim Polres Soppeng beralih kepada IPTU Firman, S.H., M.H. Sementara Dodie memulai tugas baru di Polres Enrekang.
Bagi Dodie, perpindahan tugas bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan bagian dari perjalanan pengabdian untuk memberikan kontribusi di wilayah yang baru.
Ia pun membawa komitmen yang sama ke Enrekang: memberikan pelayanan yang cepat dan komunikatif, menangani setiap perkara secara profesional, serta mengedepankan penegakan hukum yang presisi, berkeadilan, dan humanis.
(Red)
