Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Kemenag Ingatkan Batas Pengajuan

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Kemenag Ingatkan Batas Pengajuan


Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kabar baik bagi madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) mulai memproses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA Tahap II Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran mencapai Rp4,1 triliun.

Anggaran tersebut disiapkan untuk menopang operasional pendidikan sekaligus memastikan kegiatan belajar-mengajar di madrasah dan RA tetap berjalan secara optimal.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, BOS bukan sekadar anggaran rutin, tetapi merupakan instrumen penting pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pendidikan madrasah.

“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” tegas Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Menag berharap dana tahap II dapat dikelola secara optimal dan tepat sasaran. Pengelolaan anggaran yang baik, kata dia, diharapkan mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.

Rp3,7 Triliun untuk Madrasah

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengungkapkan, dari total Rp4,1 triliun tersebut, sebesar Rp3,7 triliun dialokasikan untuk BOS Madrasah. Sementara Rp370 miliar diperuntukkan bagi BOP RA.

Dana tersebut akan didistribusikan kepada sekitar 52 ribu madrasah swasta dan 31 ribu RA di seluruh Indonesia.

“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA,” kata Amien.

Kemenag juga memastikan seluruh proses pengajuan hingga verifikasi dokumen pencairan dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama.

Jangan Lewatkan Jadwal Pengajuan

Direktur KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Nyayu Khodijah mengingatkan seluruh madrasah dan RA penerima bantuan agar tidak mengabaikan kewajiban administrasi.

Penerima BOS dan BOP RA Tahap I diwajibkan terlebih dahulu menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebelum mengunggah dokumen pengajuan pencairan Tahap II.

“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Nyayu.

Kemenag telah menetapkan tiga tahapan pengajuan dan verifikasi. Tahap ketiga menjadi kesempatan terakhir bagi pengelola yang belum mengajukan berkas.

Berikut jadwal lengkapnya:

Tahap I

Pengajuan berkas: 29 Juli–8 Agustus 2026
Verifikasi: 29 Juli–9 Agustus 2026

Tahap II

Pengajuan berkas: 18–30 Agustus 2026
Verifikasi: 18–31 Agustus 2026

Tahap III (Terakhir)

Pengajuan berkas: 14–27 September 2026
Verifikasi: 14–28 September 2026

Kemenag meminta seluruh pengelola madrasah dan RA menjadikan jadwal tersebut sebagai pedoman. Ketepatan waktu dalam penyampaian LPJ dan dokumen pengajuan menjadi bagian penting agar proses pencairan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Dengan total Rp4,1 triliun yang disiapkan pada tahap II, pemerintah berharap dana operasional tersebut benar-benar memberi dampak langsung terhadap keberlangsungan pembelajaran dan peningkatan kualitas layanan pendidikan madrasah serta RA di seluruh Indonesia.

(Red/HumasUIN)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates