Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Batas kawasan hutan di Desa Mattabulu, Kecamatan Lalabata, kembali menjadi perhatian. Pemerintah bersama masyarakat duduk bersama membahas kejelasan batas kawasan yang selama ini bersinggungan langsung dengan aktivitas warga.
Pembahasan itu mengemuka dalam Sosialisasi Batas Kawasan Hutan Tingkat Desa Mattabulu, Kamis (27/8/2026), yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan UPTD KPH Walanae.
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng, Andi Teguh Kusuma Affandi Natsir, S.H Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran BPN dinilai penting mengingat persoalan batas kawasan hutan memiliki keterkaitan erat dengan administrasi pertanahan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat.
Sosialisasi turut dihadiri Sekcam Lalabata H. Munadir Nurdin, S.Sos., Sekretaris Desa Mattabulu Abd Kadir, kepala dusun, RT/RW, Ketua BPD dan anggota, serta tokoh masyarakat.
Andi Teguh menekankan, kejelasan batas kawasan hutan bukan sekadar persoalan garis yang tertera di peta. Menurutnya, batas tersebut harus dipahami oleh masyarakat agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi ketika lahan dimanfaatkan atau dikelola.
Ia menilai, semakin jelas informasi mengenai status suatu wilayah, semakin kecil pula potensi munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.
“Yang paling penting adalah masyarakat mengetahui dengan jelas mana wilayah yang masuk kawasan hutan dan mana yang berada di luar kawasan. Dengan pemahaman yang sama, potensi persoalan di lapangan dapat diminimalkan,” kata Andi Teguh.
BPN berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti sebagai agenda seremonial. Kejelasan informasi mengenai batas kawasan diharapkan dapat menjadi pijakan bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam melakukan aktivitas pemanfaatan lahan.
Andi Teguh juga menekankan pentingnya koordinasi antara BPN, pemerintah daerah, KPH, pemerintah desa dan masyarakat.
“BPN berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama. Kalau batasnya jelas dan informasinya tersampaikan dengan baik, tentu masyarakat juga lebih berhati-hati dalam memanfaatkan lahan,” ujarnya.
Bagi Desa Mattabulu, persoalan batas kawasan hutan menjadi isu strategis karena berkaitan langsung dengan ruang hidup masyarakat.
Karena itu, sosialisasi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk membuka informasi secara lebih terang, sekaligus mencegah munculnya persoalan baru akibat ketidakjelasan batas kawasan.
Kejelasan batas hari ini menjadi penting agar persoalan lahan tidak menjadi konflik di kemudian hari.
(Red)