Pengambilan Keputusan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Digelar, Paripurna DPRD Soppeng Dipimpin Dua Wakil Ketua

Pengambilan Keputusan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Digelar, Paripurna DPRD Soppeng Dipimpin Dua Wakil Ketua


Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (6/7/2026).

Paripurna yang dimulai pukul 13.30 WITA tersebut berlangsung sesuai jadwal yang tercantum dalam undangan bernomor 005/272/DPRD/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026.

Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat dipimpin oleh dua unsur pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng, yakni Wakil Ketua I, H. Naspiding, bersama Wakil Ketua II, Muhammad Topan. Keduanya memimpin jalannya persidangan sejak pembukaan hingga agenda pengambilan keputusan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H.A. M. Farid, tidak tampak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Hingga rapat berlangsung, tidak ada penyampaian terbuka mengenai alasan ketidakhadiran Ketua DPRD.

Dari pihak eksekutif, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, hadir secara langsung memenuhi undangan DPRD. Kehadiran Bupati didampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng, mulai dari Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama sekretaris masing-masing, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, hingga para camat.

Berdasarkan undangan yang diterbitkan Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng, seluruh camat juga diminta menghadirkan unsur pemerintah di wilayahnya. Bahkan dalam pemberitahuan tersebut ditegaskan bahwa camat, lurah, dan kepala Desa diwajibkan menghadiri rapat paripurna sebagai bagian dari dukungan terhadap agenda pemerintahan daerah.

Agenda Pembicaraan Tingkat II merupakan tahapan akhir dalam pembahasan sebuah rancangan peraturan daerah sebelum memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Dalam tahap ini, biasanya disampaikan laporan hasil pembahasan, pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan DPRD, serta penyampaian sambutan kepala daerah setelah persetujuan diberikan.

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan dokumen yang memuat realisasi pelaksanaan anggaran pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Pembahasannya menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada DPRD atas penggunaan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

Suasana rapat berlangsung tertib dengan dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng. Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan tahapan pembahasan dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Soppeng menjalankan salah satu fungsi konstitusionalnya, yaitu fungsi pengawasan dan legislasi, khususnya dalam memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Hingga rapat berlangsung, agenda difokuskan pada pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan DPRD Kabupaten Soppeng.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates