Pengamat Hukum Desak Kapolsek Sedati Bertindak Tegas, Dugaan Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Disebut Kembali Beroperasi

Pengamat Hukum Desak Kapolsek Sedati Bertindak Tegas, Dugaan Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Disebut Kembali Beroperasi


Sidoarjo, Kabartujuhsatu.news,– Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang disebut kembali beroperasi di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan dari pengamat hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. Ia meminta aparat kepolisian, khususnya Kapolsek Sedati Polresta Sidoarjo, mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat.

Menurut Didi, tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Keamanan dalam negeri merupakan tugas Polri. Polsek memiliki tanggung jawab menjaga wilayah hukumnya agar tetap aman, tertib, dan kondusif. Jika memang terdapat aktivitas perjudian, maka harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Didi.

Lokasi yang disebut dalam laporan masyarakat berada di kawasan Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 52, Dukuh, Sedati Agung, Kecamatan Sedati, tepatnya di belakang kantor BPJS.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang dihimpun wartawan, lokasi tersebut sebelumnya pernah ditertibkan aparat kepolisian. Namun, mereka mengklaim aktivitas tersebut kembali berlangsung.

"Memang sempat ditertibkan polisi, tetapi sekarang menurut informasi warga sudah beroperasi lagi," kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Seorang pria yang mengaku sebagai pemain sabung ayam berinisial N (43) juga mengklaim bahwa arena tersebut masih aktif dan dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Beny serta dikoordinasikan oleh seorang berinisial PIR. Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Didi juga menegaskan, apabila dalam penanganannya ditemukan dugaan keterlibatan oknum dari institusi lain, maka proses penegakan hukum harus dilakukan melalui koordinasi dengan aparat berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau memang ada dugaan keterlibatan oknum, tentu harus dibuktikan dan diproses sesuai prosedur hukum melalui instansi yang berwenang," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Sedati maupun Polresta Sidoarjo terkait dugaan kembali beroperasinya lokasi perjudian tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan di lapangan dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

(Redho)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates