Tapanuli Selatan, Kabartujuhsatu.news, Program pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Program yang merupakan bagian dari kebijakan nasional pemerintah melalui Kementerian Sosial RI itu dinilai menjadi langkah strategis untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui akses pendidikan gratis bagi keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Pembangunan Sekolah Rakyat tersebut berada di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan dikerjakan oleh PT Nindya Karya. Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan ekstrem, dengan sasaran utama anak-anak dari kelompok Desil 1 dan 2.
Namun, di tengah berlangsungnya pembangunan, muncul persoalan terkait klaim kepemilikan lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan sekolah tersebut.
Seorang warga Kecamatan Sipirok, Risman Pakpahan (53), mengaku sebagai ahli waris dari almarhum OTP Pakpahan yang memiliki lahan seluas sekitar 4 hektare di lokasi pembangunan Sekolah Rakyat. Ia menyebut lahan tersebut belum mendapatkan pembayaran ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kepada wartawan, Risman mengatakan tanah tersebut telah dikuasai dan dikelola oleh ayahnya sejak 1979 hingga 2012 dengan dasar surat keterangan camat.
“Almarhum ayah saya menguasai sekaligus mengelola tanah seluas 4 hektare tersebut sejak tahun 1979 sampai 2012. Sejak 2013 saya sebagai ahli waris tidak bisa lagi mengelola tanah itu karena tanaman dan satu unit rumah yang ada di lokasi dirusak oleh pihak tidak bertanggung jawab,” ujar Risman dalam keterangannya kepada wartawan, Jum'at (24/7/2026).
Menurutnya, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Selatan melalui Laporan Polisi Nomor STPL/21/I/2013/SU/TAPSEL tertanggal 24 Januari 2013.
Risman mengungkapkan, pada 2025 pembangunan Sekolah Rakyat mulai dilakukan di atas lahan tersebut tanpa adanya pemberitahuan maupun penyelesaian ganti rugi kepada pihak ahli waris.
“Pembangunan gedung sekolah rakyat saat ini sudah berjalan sekitar 80 persen. Kami berharap Pemkab Tapanuli Selatan segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah orang tua kami yang telah digunakan untuk pembangunan tersebut,” katanya.
Sementara itu, pendamping hukum Risman Pakpahan, Burju Simatupang, ST., SH., MH., menegaskan penggunaan tanah masyarakat untuk kepentingan umum harus tetap melalui mekanisme pengadaan tanah sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyebut dasar hukum yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat.
“Pemegang hak atas tanah berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil apabila tanahnya digunakan untuk kepentingan umum,” jelas Burju.
Menurutnya, Kementerian Sosial juga perlu memastikan aspek legalitas lahan telah diselesaikan sebelum pembangunan dilanjutkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kemensos tidak memiliki kewenangan menggunakan tanah masyarakat yang proses pengadaan tanahnya belum selesai atau belum diberikan ganti kerugian sesuai ketentuan. Pemerintah tidak boleh menguasai atau membangun di atas tanah masyarakat tanpa penyelesaian hak pemiliknya,” tegasnya.
Burju menyatakan pihak ahli waris masih melakukan koordinasi dengan Pemkab Tapanuli Selatan untuk mencari penyelesaian.
Namun, apabila tuntutan ganti rugi terhadap lahan seluas 4 hektare tersebut tidak dikabulkan, pihaknya berencana melaporkan persoalan itu ke Kementerian Sosial RI sebagai penanggung jawab program Sekolah Rakyat.
“Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan secara baik sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga program pemerintah tetap berjalan dan hak masyarakat juga terlindungi,” pungkasnya.
(RZ)
