Luwu Timur, Kabartujuhsatu.news,– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera mengambil langkah menyikapi informasi mengenai rencana pengosongan lahan warga di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kabupaten Luwu Timur, yang disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pengacara Publik Pusat Bantuan Hukum (PBH) LBH Makassar, Muh. Pajrin Rahman, mengatakan pihaknya akan mendatangi dan mengonfirmasi langsung kepada Komnas HAM pada Senin (27/7/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk menyampaikan perkembangan terbaru sekaligus meminta kejelasan tindak lanjut atas surat rekomendasi Komnas HAM yang sebelumnya meminta penundaan pengosongan lahan warga.
Menurut Pajrin, informasi mengenai rencana pengosongan diperoleh setelah salah seorang warga menerima telepon dari pihak Polres Luwu Timur yang menyampaikan adanya upaya pengosongan lahan dalam waktu dekat.
"Hari Senin kami akan mengonfirmasi hal tersebut ke Komnas HAM. Informasi rencana penggusuran itu kami dapat setelah ada pihak kepolisian Polres Luwu Timur menelepon salah satu warga dan menyampaikan adanya upaya pengosongan paksa lahan warga," ujar Pajrin, Minggu (26/7/2026).
LBH Makassar menilai keterlibatan Komnas HAM penting karena lembaga negara tersebut sebelumnya telah mengeluarkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang meminta agar pengosongan maupun penggusuran lahan warga di Dusun Laoli ditunda.
Pajrin menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi mengenai pencabutan ataupun pembatalan rekomendasi tersebut. Karena itu, menurutnya, setiap rencana pengosongan lahan semestinya mempertimbangkan rekomendasi yang telah diterbitkan Komnas HAM.
Selain itu, ia mengungkapkan masih terdapat 29 kepala keluarga, termasuk warga penyandang disabilitas, yang bertahan di lokasi. Mereka, kata Pajrin, tetap berkomitmen mempertahankan lahan hingga penyelesaian hak-hak mereka, termasuk persoalan ganti rugi, dilakukan secara benar dan adil.
"Petani tetap dalam pendiriannya. Mereka akan kukuh mempertahankan hak mereka selama ganti rugi belum dilakukan secara benar dan adil," tegasnya.
Konflik agraria di Dusun Laoli telah berlangsung cukup lama. Warga mengklaim lahan yang mereka kelola masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang dikaitkan dengan proyek PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian Komnas HAM setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Pada 9 Juli 2026, Komnas HAM menerbitkan surat yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian, kepada Bupati Luwu Timur yang berisi permintaan agar pengosongan maupun penggusuran lahan warga ditunda sampai persoalan yang ada mendapat penyelesaian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Polres Luwu Timur, maupun Komnas HAM terkait informasi mengenai rencana pengosongan lahan yang disampaikan LBH Makassar. Dengan demikian, informasi tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak LBH Makassar dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.
(Red/AT)

