Hotman Paris Diadukan ke Dewan Kehormatan DPN Indonesia, Diduga Langgar Kode Etik Advokat

Hotman Paris Diadukan ke Dewan Kehormatan DPN Indonesia, Diduga Langgar Kode Etik Advokat


Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers Rahmat Mauliady mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat terhadap Hotman Paris Hutapea ke Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.

Pengaduan tersebut telah diterima dan diregister oleh DPN Indonesia. Dalam laporannya, pengadu meminta Dewan Kehormatan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran, serta mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga kehormatan profesi advokat.

Kuasa hukum pengadu, Ali Nugroho, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut kini menunggu proses pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan DPN Indonesia.

"Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan," ujar Ali Nugroho kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Ali berharap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan independen. Menurutnya, apabila terbukti melanggar kode etik, pemberian sanksi merupakan bagian dari penegakan marwah profesi advokat sekaligus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Ia menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika, kehormatan profesi, serta menghormati setiap pihak, termasuk insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Ali, insan pers bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, semua pihak diharapkan dapat saling menghormati peran dan profesi masing-masing.

"Perbedaan pendapat boleh terjadi, namun etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi landasan dalam setiap ucapan maupun tindakan," katanya.

Ia menambahkan, penegakan kode etik tidak semata-mata bertujuan menghukum seseorang, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat serta memperkuat hubungan yang saling menghormati antara aparat penegak hukum dan insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Hotman Paris Hutapea terkait pengaduan tersebut.

(RZ)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates