Soppeng, Kabartujuhsatu.news, DPRD Kabupaten Soppeng bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding. Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda yang diajukan pemerintah daerah sebagai bagian dari pembahasan tingkat II.
Sekretaris DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Zulkifli, S.H., membacakan berita acara persetujuan bersama yang memuat kesepakatan antara Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, dan pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD Andi Muhammad Farid, Wakil Ketua I H. Nasfiding, serta Wakil Ketua II Muhammad Taufan.
Usai pembacaan berita acara, Bupati bersama pimpinan DPRD menandatangani dokumen persetujuan bersama sebagai penanda tuntasnya pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di tingkat DPRD.
Dalam sambutannya pada pembicaraan tingkat II, Bupati H. Suwardi Haseng menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga Ranperda tersebut memperoleh persetujuan bersama.
Menurutnya, persetujuan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari seluruh fraksi, jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng, serta sejumlah pejabat terkait.
(Red)

