Madina, Kabartujuhsatu.news,– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan. Direktur Eksekutif The Madina Green Institute, Ridwandi Nasution, menilai maraknya aktivitas tambang ilegal telah memicu keresahan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin meluas. Minggu (26/7/2026).
Menurut Ridwandi, aktivitas PETI yang berlangsung secara terbuka dengan menggunakan alat berat di sejumlah kawasan aliran sungai dan hutan dinilai telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan yang dianggap efektif.
Ia juga menyoroti sikap sejumlah pejabat publik yang berasal dari Kotanopan. Di antaranya Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution, Wakil Ketua DPRD Madina Indah Annisa, serta anggota DPRD Sumatera Utara H. Aswin Parinduri dan Rahmat Rayyan Nasution.
Ridwandi menilai para tokoh tersebut belum menunjukkan sikap yang tegas terhadap persoalan PETI di daerah asal mereka. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat mengenai komitmen para pemimpin dalam menangani persoalan tambang ilegal.
Ia mengaku prihatin karena hingga kini aktivitas PETI dinilai masih berlangsung dan berdampak terhadap kondisi lingkungan di Kotanopan.
Selain itu, Ridwandi juga mengungkapkan bahwa di tengah masyarakat beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum kepala desa berinisial GD bersama seorang rekannya berinisial PWG dalam aktivitas PETI. Namun demikian, dugaan tersebut belum terbukti secara hukum dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan keduanya bersalah.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ridwandi juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian khusus terhadap maraknya PETI di Kabupaten Mandailing Natal dengan menurunkan tim Bareskrim Polri guna melakukan penertiban secara menyeluruh.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan Ridwandi terkait kritik maupun dugaan yang disampaikan. Sesuai prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Magrifatulloh)
