Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Polemik terkait pemberhentian sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng terus menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya meminta masyarakat memberi ruang kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk bekerja dan menata birokrasinya, DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Soppeng kini menyampaikan sikap lanjutan setelah sejumlah penjelasan resmi disampaikan oleh pemerintah daerah.
Bupati DPD LIRA Soppeng, Andi Ukkas Page, menegaskan bahwa sejak awal organisasinya tidak berada pada posisi menghakimi maupun membela secara berlebihan. Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
“Kami tetap konsisten dengan sikap sebelumnya. Pemerintah perlu diberi ruang untuk bekerja dan melakukan penataan birokrasi. Namun pada saat yang sama, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik juga harus tetap dijaga,” ujarnya. Kamis (25/6/2026).
Menurut LIRA, terdapat dua persoalan berbeda yang harus dipahami secara proporsional oleh publik agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Persoalan pertama adalah terkait kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penataan jabatan aparatur sipil negara. Persoalan kedua adalah dampak yang muncul terhadap pelayanan administrasi kependudukan yang dibutuhkan masyarakat.
LIRA menilai kedua hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan.
Terkait penataan jabatan, LIRA memandang langkah yang diambil pemerintah daerah merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki kepala daerah dalam melakukan pembinaan aparatur. Apalagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng telah memberikan penjelasan bahwa langkah terhadap Kepala Dinas Dukcapil dilakukan dalam bentuk pemberhentian sementara berdasarkan mekanisme pembinaan disiplin pegawai.
“Atas penjelasan itu, kami menghormati proses yang sedang berjalan. Kami tidak ingin masuk terlalu jauh dalam perdebatan mengenai aspek keabsahannya karena tersedia mekanisme dan aturan yang mengatur hal tersebut,” kata Andi Ukkas.
Meski demikian, perhatian utama LIRA justru tertuju pada pelayanan publik yang terdampak setelah adanya perubahan kepemimpinan di Dukcapil.
Berdasarkan informasi yang telah disampaikan pemerintah sendiri, terdapat sejumlah dokumen kependudukan yang membutuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan mengalami keterlambatan penerbitan. Di antaranya adalah akta kelahiran dan akta kematian yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam berbagai urusan administratif dan hukum.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Dukcapil sebelumnya mengakui adanya kendala terkait persetujuan penggunaan Tanda Tangan Elektronik dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Penjelasan tersebut kemudian diperkuat oleh Penjabat Sekretaris Daerah yang menyampaikan bahwa kondisi tersebut sedang ditangani dan diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga hari.
Menurut LIRA, masyarakat perlu memahami bahwa kondisi tersebut tidak serta merta dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian pelayanan.
Jabatan Kepala Dinas Dukcapil memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sejumlah jabatan perangkat daerah lainnya. Dalam sistem administrasi kependudukan nasional, kewenangan penggunaan Tanda Tangan Elektronik melekat pada pejabat yang telah memperoleh penetapan dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ketika terjadi pergantian atau pemberhentian pejabat yang memiliki otoritas tersebut, proses administrasi tertentu memang membutuhkan penyesuaian sebelum pelayanan dapat kembali berjalan normal.
“Dalam perspektif hukum administrasi, lebih baik dokumen diterbitkan setelah seluruh kewenangan dan otorisasinya lengkap daripada diterbitkan secara tergesa-gesa tetapi kemudian menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
LIRA menilai langkah pemerintah menunggu otorisasi yang sah sebelum menerbitkan dokumen yang membutuhkan Tanda Tangan Elektronik justru menunjukkan kehati-hatian dalam menjalankan pelayanan publik.
Namun demikian, organisasi tersebut juga memberikan catatan penting terkait komunikasi publik pemerintah daerah.
Menurut LIRA, di tengah berbagai penjelasan yang telah disampaikan oleh sejumlah pejabat, masih terdapat pernyataan yang menyebut pelayanan berjalan sepenuhnya normal dan tanpa hambatan.
Padahal di sisi lain, terdapat pengakuan resmi bahwa sebagian dokumen memang mengalami keterlambatan penerbitan akibat proses penyesuaian kewenangan Tanda Tangan Elektronik.
“Kami tidak melihat adanya pertentangan antarpihak. Masing-masing menjelaskan sesuai bidang tugasnya. Tetapi ketika ada dokumen yang memang tertunda dan masyarakat juga merasakan hal tersebut, maka menyampaikan kondisi secara terbuka justru lebih baik bagi pemerintah,” ujarnya.
Menurut LIRA, transparansi informasi merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Masyarakat, kata dia, umumnya dapat memahami apabila terjadi kendala teknis yang bersifat sementara. Yang sering menimbulkan keresahan justru ketika informasi yang diterima publik berbeda dengan kenyataan yang mereka alami di lapangan.
Atas dasar itu, DPD LIRA Soppeng menyampaikan tiga catatan kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Pertama, mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang melakukan penataan jabatan melalui mekanisme yang tersedia dan mengedepankan kehati-hatian dalam penerbitan dokumen kependudukan agar tetap memiliki kekuatan hukum yang sah.
Kedua, mendorong pemerintah daerah agar menghadirkan penjelasan yang terkoordinasi dan mudah dipahami masyarakat sehingga tidak muncul berbagai tafsir yang berbeda terkait kondisi pelayanan yang sedang berlangsung.
Ketiga, meminta agar proses penyelesaian otorisasi Tanda Tangan Elektronik dapat dirampungkan secepat mungkin sesuai target yang telah disampaikan kepada publik, terutama untuk dokumen-dokumen yang bersifat mendesak.
LIRA juga mengusulkan agar pemerintah memberikan prioritas pelayanan terhadap dokumen tertentu yang berkaitan langsung dengan kebutuhan mendesak masyarakat, seperti akta kematian yang diperlukan dalam pengurusan hak waris, klaim asuransi, pencairan dana pensiun maupun berbagai kebutuhan hukum lainnya.
Di akhir keterangannya, Andi Ukkas Page menegaskan bahwa memberi ruang kepada pemerintah untuk bekerja dan melakukan pengawasan bukanlah dua sikap yang saling bertentangan.
“Sebagai mitra kritis yang konstruktif, kami akan terus mengawal kebijakan pemerintah. Kami memberi ruang agar proses penataan birokrasi berjalan dengan baik, tetapi kami juga berkewajiban memastikan pelayanan masyarakat tidak terabaikan. Tujuan akhirnya sama, yaitu menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan kepada warga Soppeng kembali berjalan optimal,” tutupnya.
(Red)
