Labuhanbatu, Kabartujuhsatu.news, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di Wilayah Aek Nabara Kecamatan Bila Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) angkat bicara dan menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang disebut-sebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta keresahan di tengah masyarakat.
Tidak hanya menyoroti keberadaan PETI yang hingga kini dikabarkan masih beroperasi, GMNI juga menyoroti berbagai informasi dan laporan yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial Laban yang disebut-sebut memiliki peran dalam memberikan perlindungan atau pengamanan terhadap aktivitas tersebut.
Menyikapi informasi yang beredar tersebut, GMNI meminta aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk tidak menutup mata. Organisasi mahasiswa itu menilai seluruh informasi yang berkembang harus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang transparan, objektif, dan profesional demi memastikan kebenarannya.
Ketua GMNI, Rajab Husein, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat maupun lingkungan.
“Kami mendesak pihak TNI untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional terhadap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Jika benar terdapat keterlibatan oknum anggota TNI maupun pihak lainnya, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rajab Husein dalam keterangannya yang diterima Redaksi, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, keberadaan PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan masa depan masyarakat sekitar. Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, kerusakan lahan produktif, hingga memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, GMNI meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret guna menghentikan seluruh aktivitas PETI yang masih beroperasi di Desa Aek Nabara. Selain melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal, aparat juga diminta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai aktivitas tersebut.
“Penindakan tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan. Jika memang ada pihak-pihak lain yang diduga menjadi pemodal, pengendali, maupun pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut, semuanya harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rajab.
Lebih lanjut, GMNI menilai penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak terus berulang. Menurut mereka, selama pihak-pihak yang diduga berada di belakang aktivitas pertambangan ilegal tidak tersentuh hukum, maka praktik serupa berpotensi terus terjadi dan merugikan masyarakat.
Desakan GMNI ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan pertambangan ilegal yang terjadi di berbagai daerah. Masyarakat berharap pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dapat mengambil tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tersebut.
Di sisi lain, GMNI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat langkah konkret dari pihak berwenang. Organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan tegaknya hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, lingkungan yang terjaga, dan rasa keadilan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tutup Rajab Husein.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, seluruh informasi terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari instansi berwenang.
(Magrifatulloh)
