Diduga Ada Pungutan Tak Jelas di KM Sabuk Nusantara 27, Masyarakat Mengeluh Koper Penumpang Kini Ikut Dipungut Biaya

Diduga Ada Pungutan Tak Jelas di KM Sabuk Nusantara 27, Masyarakat Mengeluh Koper Penumpang Kini Ikut Dipungut Biaya

 

Makassar, Kabartujuhsatu.news,– Keluhan terhadap pelayanan angkutan barang di KM Sabuk Nusantara 27 kembali mencuat. Sejumlah pengguna jasa mengaku keberatan dengan dugaan penetapan tarif angkut barang yang dinilai tidak transparan dan semakin memberatkan sejak adanya pergantian Chief Officer di kapal perintis tersebut.

Padahal, KM Sabuk Nusantara 27 merupakan kapal perintis milik Pemerintah Indonesia yang dioperasikan untuk melayani masyarakat di wilayah kepulauan. Kapal sepanjang 51,8 meter itu melayari rute Bima – Labuan Bajo – Bonerate – Selayar – Makassar dan memperoleh subsidi pemerintah agar masyarakat dapat menikmati layanan transportasi laut dengan biaya yang terjangkau.

Namun, tujuan tersebut dinilai mulai bergeser setelah muncul berbagai keluhan dari masyarakat. Salah satu yang paling banyak dipersoalkan adalah dugaan pungutan biaya terhadap barang bawaan penumpang, termasuk koper pribadi yang selama ini dianggap sebagai bagian dari bagasi penumpang.

Aprilyanto mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat dan pengguna jasa yang mempertanyakan dasar penarikan biaya tersebut.

"Keluhan ini datang dari banyak pengguna jasa. Mereka mempertanyakan mengapa koper pribadi maupun barang bawaan yang sebelumnya tidak pernah dipersoalkan kini dikenakan biaya tambahan. Yang dipersoalkan masyarakat bukan hanya besaran biayanya, tetapi juga dasar hukumnya," ujar Aprilyanto.

Menurutnya, selama bertahun-tahun masyarakat menggunakan KM Sabuk Nusantara 27 tanpa pernah mempermasalahkan biaya angkut barang karena tarif yang dikenakan masih dianggap wajar dan dipahami bersama. Namun, sejak adanya pergantian Chief Officer, keluhan mengenai biaya angkut barang disebut semakin sering muncul.

Beberapa pengguna jasa bahkan mengaku kebingungan karena tarif yang dikenakan dinilai tidak memiliki standar yang jelas. Mereka berharap setiap pungutan yang dilakukan memiliki dasar resmi sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pengguna jasa angkutan laut.

"Kalau memang ada tarif resmi, sampaikan kepada masyarakat. Tempelkan daftar tarif di tempat yang mudah dilihat sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan yang ditetapkan secara sepihak," katanya.

Aprilyanto menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Sebagai kapal perintis yang dibiayai oleh negara, setiap bentuk pelayanan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Ia mengingatkan bahwa tugas seorang Chief Officer bukan hanya mengawasi operasional kapal, tetapi juga memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Masyarakat tidak membutuhkan alasan atau pembenaran. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa setiap biaya yang dipungut memiliki dasar hukum, tarif resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Atas berbagai keluhan tersebut, Aprilyanto mendesak perusahaan pelayaran bersama instansi terkait, termasuk penyelenggara angkutan laut perintis, untuk segera melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap dugaan penetapan tarif angkut barang yang tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pungutan di luar tarif resmi atau penyalahgunaan kewenangan, maka tindakan tegas harus diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

"Kalau memang terbukti ada penyimpangan, jangan hanya diberikan teguran. Harus ada sanksi yang tegas agar menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tarif angkutan barang pada kapal perintis bukan merupakan kebijakan individu awak kapal. Penetapannya harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan penyelenggara angkutan laut perintis.

Karena itu, setiap pungutan kepada masyarakat wajib memiliki dasar hukum yang jelas, tarif yang pasti, serta mekanisme pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aprilyanto juga mengingatkan bahwa pelayanan publik telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta berbagai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai penyelenggaraan angkutan laut perintis dan penetapan tarif angkutan barang.

Menurutnya, apabila terdapat pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Di akhir keterangannya, Aprilyanto meminta perusahaan tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat. Ia berharap evaluasi dilakukan secara objektif demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kapal perintis.

"Jabatan adalah amanah. Kapal perintis dibangun dan dioperasikan menggunakan uang negara untuk melayani masyarakat, bukan untuk menambah beban masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pelayanan harus dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan berpihak kepada kepentingan publik," tutupnya.

Hingga berita ini disusun, pihak operator KM Sabuk Nusantara 27 maupun Chief Officer yang disebut dalam keluhan masyarakat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates