Makassar, Kabartujuhsatu.news,– Klarifikasi yang disampaikan RSUD Labuang Baji terkait proyek Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED) atau Re-Design Master Plan Rumah Sakit senilai Rp1,125 miliar belum menghentikan pertanyaan publik.
Celebes Corruption Watch (CCW) menilai masih terdapat sejumlah data dan informasi yang membutuhkan penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.
Organisasi pemantau kebijakan publik tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini mereka tidak menyimpulkan adanya tindak pidana, penyimpangan anggaran, maupun kerugian negara. Namun sejumlah perbedaan informasi yang muncul antara data dalam sistem pengadaan dan penjelasan resmi rumah sakit dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka.
Ketua Harian CCW, Muh Zulfikar, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah RSUD Labuang Baji yang telah memberikan respons atas berbagai pertanyaan yang berkembang.
Meski demikian, menurutnya, substansi dari sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik belum sepenuhnya terjawab.
"Kami melihat klarifikasi yang disampaikan lebih banyak menjelaskan proses pelaksanaan kegiatan. Sementara beberapa data yang menjadi dasar pertanyaan publik masih memerlukan penjelasan yang lebih rinci dan terbuka," ujar Zulfikar, Rabu (10/6/2026).
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah mengenai pelaksana kegiatan swakelola. Dalam surat klarifikasinya, RSUD Labuang Baji menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Swakelola Tipe II dengan melibatkan Pusat Teknologi Universitas Hasanuddin (COT UNHAS) dan sejumlah tenaga ahli profesional.
Namun pada data yang tercantum dalam sistem informasi swakelola pemerintah, pelaksana kegiatan disebut sebagai K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran.
Perbedaan informasi tersebut dinilai penting untuk dijelaskan karena berkaitan langsung dengan aspek administrasi dan tata kelola pelaksanaan kegiatan.
"Pertanyaannya sederhana. Jika pelaksana kegiatan adalah perguruan tinggi sebagaimana dijelaskan dalam klarifikasi, mengapa data yang muncul dalam sistem menunjukkan informasi yang berbeda? Ini yang perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan ruang spekulasi," katanya.
Selain persoalan pelaksana kegiatan, CCW juga menyoroti penjelasan mengenai efisiensi anggaran. Dalam klarifikasi disebutkan bahwa pagu kegiatan awal sebesar Rp1,5 miliar dan setelah proses negosiasi diperoleh nilai pelaksanaan sebesar Rp1,125 miliar.
Artinya terdapat selisih sekitar Rp375 juta yang disebut sebagai hasil efisiensi.
Menurut CCW, informasi tersebut perlu dilengkapi dengan penjelasan mengenai dasar penyusunan pagu awal, mekanisme negosiasi yang dilakukan, serta status dan pemanfaatan sisa anggaran yang tidak digunakan.
Bagi organisasi tersebut, transparansi dalam proses penganggaran merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan dana publik.
Sorotan berikutnya muncul dari informasi dalam sistem yang mencantumkan jenis realisasi kegiatan sebagai "Bukti Pembelian".
Padahal proyek yang dikerjakan merupakan jasa konsultansi perencanaan teknis yang menghasilkan berbagai dokumen profesional seperti master plan, DED, gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, hingga rencana anggaran biaya.
Menurut CCW, nomenklatur tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan publik terkait kesesuaian administrasi pelaporan kegiatan apabila tidak dijelaskan secara memadai.
"Ketika pekerjaan yang dilakukan adalah jasa konsultansi dengan output dokumen perencanaan yang kompleks, tentu masyarakat akan bertanya mengapa yang muncul dalam sistem justru istilah 'Bukti Pembelian'. Penjelasan atas hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman," ujarnya.
Dalam surat klarifikasinya, RSUD Labuang Baji juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh APIP, Inspektorat, dan BPK RI.
Namun CCW menegaskan bahwa keberadaan audit tidak menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan meminta penjelasan atas data yang tersedia dalam sistem pemerintahan.
Menurut Zulfikar, pengawasan resmi oleh lembaga negara dan kontrol sosial masyarakat merupakan dua hal yang berbeda namun saling melengkapi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Karena itu, CCW meminta agar sejumlah dokumen pendukung dapat dibuka kepada publik, termasuk Perjanjian Kerja Sama dengan Universitas Hasanuddin, dokumen pembentukan tim swakelola, daftar tenaga ahli, hasil pekerjaan DED dan master plan, berita acara serah terima pekerjaan, dokumen negosiasi biaya, hingga informasi mengenai penggunaan sisa anggaran hasil efisiensi.
CCW menilai keterbukaan dokumen tersebut justru akan memperkuat posisi RSUD Labuang Baji apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sikap kami tetap sama. Kami belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun kerugian negara. Namun selama masih terdapat perbedaan antara data dalam sistem dan penjelasan resmi yang disampaikan, maka wajar apabila publik meminta penjelasan tambahan. Transparansi adalah jalan terbaik untuk menjawab semua pertanyaan yang muncul," tutup Zulfikar.
(Red)
