Illustrasi
Makassar, Kabartujuhsatu.news,– Polemik pemberitaan antar media kembali menjadi sorotan di Sulawesi Selatan. Kali ini, PT Andika Media Perkasa secara terbuka menyampaikan keberatan terhadap sebuah pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi menggiring opini publik.
Pemberitaan tersebut memuat dugaan laporan pencemaran nama baik terhadap perusahaan beserta tiga orang yang disebut dalam isi berita. Namun menurut pihak perusahaan, informasi yang disajikan dinilai tidak memberikan ruang klarifikasi yang memadai kepada pihak yang diberitakan.
Hal itu pun memicu perhatian berbagai kalangan, terutama terkait pentingnya menjaga etika jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital saat ini.
Dalam keterangannya kepada awak media, perwakilan PT Andika Media Perkasa menyayangkan munculnya berita yang dianggap belum sepenuhnya memenuhi prinsip cover both sides atau keberimbangan informasi.
“Kami sangat menghormati kebebasan pers dan independensi media. Tetapi setiap produk jurnalistik tetap harus mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah,” ujar salah satu perwakilan perusahaan, Senin. (25/5/2026).
Tak hanya itu, pihak perusahaan juga menyoroti penggunaan foto beberapa pihak dalam pemberitaan tersebut yang dinilai tidak disertai penjelasan secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Menurut mereka, media seharusnya lebih mengutamakan konfirmasi langsung, data yang valid, serta penyajian informasi yang lengkap sebelum sebuah berita dipublikasikan ke ruang publik.
Situasi ini membuat PT Andika Media Perkasa meminta pimpinan redaksi media terkait untuk melakukan evaluasi internal terhadap pemberitaan yang telah diterbitkan.
Perusahaan menilai pers memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik dan tidak memperkeruh keadaan melalui informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.
“Pers adalah pilar demokrasi. Karena itu kami berharap seluruh proses jurnalistik dijalankan secara sehat dan profesional agar tidak memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat,” lanjut perwakilan perusahaan.
Mereka juga berharap polemik ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antar media di Sulawesi Selatan.
Di tengah persaingan media digital yang semakin ketat, perusahaan mengingatkan pentingnya menjaga marwah jurnalistik agar tetap menjadi ruang edukasi publik dan kontrol sosial yang sehat.
Menurut mereka, media seharusnya menjadi sarana penyampaian informasi yang mencerdaskan masyarakat, bukan arena saling menyerang melalui pemberitaan yang berpotensi memicu opini sepihak.
“Kami berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif demi menjaga nama baik dunia jurnalistik, khususnya di Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, maka mekanisme yang tepat adalah melalui hak jawab, klarifikasi resmi, dan prosedur sesuai Undang-Undang Pers yang berlaku di Indonesia.
Di akhir keterangannya, PT Andika Media Perkasa turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial maupun platform digital lainnya.
Masyarakat diminta tidak mudah terpancing oleh pemberitaan yang belum memiliki kepastian hukum ataupun belum menghadirkan penjelasan lengkap dari seluruh pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media yang disebut dalam polemik tersebut masih belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang disampaikan PT Andika Media Perkasa.
(Fajar)
