Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Fenomena maraknya kritik kebijakan pemerintah daerah di media sosial kini mendapat sorotan tajam. Di tengah derasnya opini publik yang berkembang di dunia digital, muncul pengingat keras agar anggota legislatif tidak hanya tampil lantang di media sosial, tetapi benar-benar menggunakan kewenangan resmi yang dimiliki untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Sorotan itu disampaikan Aktivis LSM Suheri Sulle yang menegaskan bahwa DPRD merupakan lembaga resmi negara yang telah dibekali instrumen lengkap untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah secara nyata, terukur, dan memiliki dampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.
Menurutnya, anggota legislatif bukan sekadar pengkritik kebijakan dari balik layar media sosial. Mereka memiliki kekuatan konstitusional yang jauh lebih besar dibanding sekadar membangun opini publik.
“Anggota legislatif memiliki instrumen resmi dan kewenangan yang jelas untuk menjalankan fungsi pengawasan. Mulai dari rapat kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), pemanggilan OPD, penggunaan hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat,” tegas Suheri Jum'at (29/5/2026).
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena dinilai menyentil fenomena yang belakangan sering terjadi, yakni kritik-kritik keras terhadap pemerintah daerah yang ramai di media sosial namun tidak diikuti langkah kelembagaan yang konkret di DPRD.
Suheri menilai seluruh perangkat pengawasan yang dimiliki DPRD sebenarnya sudah sangat kuat untuk membongkar persoalan publik apabila digunakan secara serius dan profesional.
“Semua alat itu ada supaya pengawasan berjalan nyata, terukur, dan menghasilkan solusi. Jangan sampai fungsi pengawasan lebih banyak berhenti pada narasi dan opini,” ujarnya lagi.
Ia menegaskan masyarakat kini membutuhkan tindakan nyata dari para wakil rakyat. Bukan hanya perang komentar, sindiran politik, atau pencitraan digital yang ramai di media sosial tetapi minim tindak lanjut.
“Rakyat ingin melihat hasil kerja kelembagaan. Kalau ada persoalan, panggil OPD-nya, buka RDP, gunakan hak pengawasan secara resmi. Itu jauh lebih kuat daripada hanya membangun opini di media sosial,” katanya.
Sindiran paling tajam muncul ketika Suheri menegaskan bahwa legislator seharusnya memahami posisi dan tanggung jawab mereka sebagai pejabat publik yang memiliki kewenangan hukum.
“Legislator itu bukan influencer. Mereka punya kewenangan resmi yang tidak dimiliki masyarakat biasa. Maka gunakan kewenangan itu secara maksimal,” sindirnya tajam.
Pernyataan tersebut langsung memantik berbagai reaksi di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai kritik Suheri relevan dengan kondisi politik daerah saat ini, di mana ruang digital sering dipenuhi perdebatan politik tanpa kejelasan langkah resmi dari lembaga legislatif.
Sejumlah pemerhati politik lokal juga ikut menyoroti pentingnya DPRD mengedepankan mekanisme kelembagaan dibanding sekadar membangun opini publik.
Menurut mereka, fungsi pengawasan DPRD akan jauh lebih dihormati masyarakat apabila dilakukan secara terbuka, formal, dan menghasilkan rekomendasi yang jelas terhadap pemerintah daerah.
“Kalau pengawasan hanya berhenti di ruang media sosial, publik akhirnya sulit membedakan mana kritik kelembagaan dan mana sekadar opini politik,” ujar seorang pengamat pemerintahan.
Ia menambahkan bahwa masyarakat sesungguhnya menunggu keberanian DPRD menggunakan hak-hak konstitusional yang dimiliki apabila memang ditemukan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Penggunaan hak interpelasi, hak angket, hingga pemanggilan resmi terhadap OPD dinilai akan memberikan dampak politik dan administratif yang jauh lebih kuat dibanding perdebatan di media sosial.
Di sisi lain, fenomena politik digital memang tidak bisa dipisahkan dari dinamika demokrasi modern. Namun banyak pihak mengingatkan bahwa media sosial seharusnya menjadi sarana komunikasi tambahan, bukan menggantikan mekanisme resmi pengawasan pemerintahan.
Publik kini berharap DPRD di Kabupaten Soppeng semakin aktif memanfaatkan jalur kelembagaan secara maksimal agar berbagai persoalan masyarakat dapat ditangani secara serius, profesional, dan benar-benar menghasilkan solusi nyata bagi rakyat.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak hanya ingin mendengar kritik keras dari para wakil rakyat, tetapi juga ingin melihat keberanian mereka bertindak melalui kewenangan resmi yang telah diberikan undang-undang.
(Red)
