Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Perdebatan panas soal cara anggota legislatif menjalankan fungsi pengawasan kini meledak di ruang publik. Setelah muncul kritik agar anggota DPRD lebih banyak menggunakan instrumen resmi kelembagaan daripada sekadar membangun opini di media sosial, kini berbagai tokoh mulai angkat bicara dan memunculkan diskusi yang makin tajam.
Agus PH Rauf menilai media sosial tetap penting dimanfaatkan anggota DPR maupun DPRD sebagai sarana menjaga koneksi dengan masyarakat.
“Menurut saya, selain mekanisme yang diatur melalui hak dan kewajiban legislator, media sosial juga penting dimanfaatkan oleh anggota DPR dan DPRD agar mereka tetap terkoneksi dengan publik, dan tidak ada larangan untuk itu,” ujar Agus PH Rauf.
Menurutnya, perkembangan zaman membuat media sosial menjadi ruang komunikasi publik yang tidak bisa dihindari. Legislator dinilai perlu hadir agar aspirasi masyarakat bisa lebih cepat terserap dan diketahui secara luas.
Namun pandangan berbeda datang dari tokoh masyarakat yang akrab disapa Bang Kumis. Ia menegaskan media sosial jangan sampai lebih dominan daripada kerja pengawasan resmi di parlemen.
“Tapi jangan keseringan juga di medsos untuk mengkritik. Gunakan haknya di DPRD,” tegas Bang Kumis.
Pernyataan itu langsung memantik reaksi publik. Sebab di tengah derasnya kritik kebijakan daerah di media sosial, masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan DPRD benar-benar dijalankan melalui jalur resmi kelembagaan.
“Kalau semua selesai di Facebook dan TikTok, lalu ruang sidang DPRD dipakai untuk apa?” sindir seorang pemerhati politik lokal.
Sorotan makin tajam karena DPRD sejatinya memiliki instrumen resmi yang sangat kuat dalam mengawasi pemerintah daerah, mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP), pemanggilan OPD, hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat.
Publik pun mulai membandingkan antara kritik yang ramai di media sosial dengan langkah konkret di ruang sidang dewan.
“Masyarakat sekarang bukan cuma ingin melihat status dan video kritik. Publik ingin tahu apakah setelah viral ada tindak lanjut resmi atau tidak,” ujar seorang pengamat pemerintahan.
Perdebatan tersebut bahkan melahirkan sindiran keras di tengah masyarakat bahwa jangan sampai sebagian legislator lebih aktif menjadi “content creator politik” dibanding pengawas kebijakan daerah.
“Jangan sampai fungsi pengawasan kalah aktif dibanding update status,” celetuk seorang warga dalam diskusi publik.
Meski demikian, sebagian kalangan menilai media sosial tetap penting sebagai alat komunikasi politik modern, asalkan tidak menggantikan fungsi utama legislator dalam menjalankan pengawasan melalui mekanisme resmi DPRD.
“Media sosial itu alat bantu komunikasi, bukan pengganti ruang pengawasan resmi,” kata Agus PH Rauf.
Kini publik menunggu bagaimana para wakil rakyat mampu menyeimbangkan antara komunikasi digital dengan kerja kelembagaan nyata agar fungsi DPRD tidak hanya terdengar keras di media sosial, tetapi juga terasa dampaknya dalam kebijakan publik.
(Red)
