Kapolda Sumut Bertindak Tegas! Kompol DK Dipecat Tidak Hormat Usai Sidang Etik, Asosiasi Pewarta Beri Apresiasi

Medan, Kabartujuhsatu.news, Publik Sumatera Utara kembali dikejutkan dengan kabar mencengangkan dari internal Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi berinisial Kompol DK resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi di lingkungan Polda Sumut, Rabu (07/06/2026).

Keputusan tegas tersebut langsung menuai sorotan luas dari masyarakat dan sejumlah organisasi pers, termasuk Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Wilayah Sumatera Utara yang secara terbuka memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto beserta jajaran Propam Polda Sumut.

Sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polda Sumut itu dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sumut Kombes Pol Philemon Ginting. Dalam sidang tersebut,

Kompol DK dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri setelah hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan adanya kandungan zat terlarang dalam tubuh yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan uji laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumut, Kompol DK dinyatakan positif mengandung zat MDA, Amfetamin, dan Etomidate dari sampel air seni dan darahnya.

Tak hanya itu, kasus ini juga menyeret dugaan perilaku tidak pantas yang sebelumnya sempat viral di media sosial.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya rekaman video yang memperlihatkan sosok diduga Kompol DK bersama seorang wanita sambil menggunakan vape getar yang diduga mengandung zat Etomidate.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan hasil sidang etik tersebut. Menurutnya, keputusan PTDH diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga kehormatan dan integritas Polri.

“Benar, Kompol DK resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti melanggar norma kesusilaan serta kode etik profesi Polri,” tegas Kombes Ferry kepada wartawan.

Meski demikian, Kompol DK dikabarkan masih akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Di sisi lain, Ketua APPI Sumatera Utara, Hardep, menilai langkah tegas Kapolda Sumut menjadi bukti nyata bahwa institusi Polri tidak lagi mentolerir anggota yang mencoreng nama baik kepolisian.

Menurut Hardep, keputusan pemecatan itu menjadi peringatan keras bagi seluruh personel kepolisian agar menjaga moral, perilaku, serta kehormatan seragam yang dikenakan.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian Kapolda Sumut dan jajaran Propam. Ini langkah penting demi membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Hardep juga meminta agar proses banding yang akan diajukan Kompol DK tidak mengubah keputusan pemecatan tersebut. Ia khawatir jika keputusan itu dianulir, maka akan menimbulkan polemik dan kekecewaan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, APPI Sumut mengaku sebelumnya telah melayangkan laporan resmi ke Divisi Propam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kompol DK. Laporan itu diperkuat dengan sejumlah bukti dan video yang sempat beredar luas.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai ujian besar bagi keseriusan institusi Polri dalam membersihkan internal dari dugaan penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran etik.

Masyarakat pun menanti langkah lanjutan dari Polda Sumut terkait proses banding yang diajukan Kompol DK, sekaligus berharap reformasi internal kepolisian benar-benar berjalan tanpa pandang bulu.

(RZ)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates