Pematangsiantar, Kabartujuhsatu.news, Aksi unjuk rasa ratusan massa dari DPC Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) bersama Sahabat Lingkungan (SALING), Senin (13/4/2026), berubah ricuh dan penuh ketegangan.
Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai itu mendadak memanas ketika massa berhasil menerobos barikade pengamanan di Kantor Wali Kota Pematangsiantar.
Aksi dimulai dari Jalan Merdeka, tepatnya di simpang tiga depan BRI. Dengan membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan, massa melakukan long march menuju Kantor DPRD sebelum akhirnya bergerak kembali ke Kantor Wali Kota.
Namun, di titik inilah situasi berubah drastis. Ketidakpuasan terhadap sikap pemerintah memicu emosi massa.
Tanpa bisa dibendung, mereka merangsek maju dan menembus barikade aparat kepolisian serta Satpol-PP yang berjaga ketat.
Dorong-dorongan tak terhindarkan, menciptakan suasana tegang di lokasi.
Beruntung, eskalasi konflik tidak berlangsung lama.
Situasi mulai mereda setelah perwakilan Pemerintah Kota, Asisten III Amdani Lubis, turun langsung menemui massa.
Ia menerima tuntutan dan menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen bahwa aspirasi demonstran akan ditindaklanjuti.
Di balik aksi besar ini, tersimpan persoalan yang dinilai tidak sederhana. Koordinator aksi, Aldi Girsang, mengungkap dugaan adanya pelanggaran serius dalam penanganan kasus disiplin ASN berinisial HYAP.
Menurutnya, Sekretaris Daerah diduga telah bertindak di luar kewenangan atau ultra vires, yang mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini sudah masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang. Wali Kota tidak boleh tinggal diam,” tegas Aldi di tengah aksi.
Sorotan juga mengarah pada mandeknya tindak lanjut rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV. Padahal, rekomendasi tersebut telah diterbitkan sejak 12 Februari 2026.
Hingga kini, lebih dari 60 hari berlalu tanpa adanya sanksi tegas—memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Tak hanya soal keterlambatan, massa juga mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam proses pemeriksaan.
Mereka menilai adanya indikasi manipulasi prosedur karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disebut telah terbit sebelum pemeriksaan fisik dilakukan.
Jika benar, hal ini menjadi pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan keras, di antaranya:
Mendesak Sekretaris Daerah dijatuhi sanksi berat.
Meminta Inspektorat dicopot dan diperiksa atas dugaan rekayasa LHP.
Mendorong BKN dan Kemenpan-RB turun tangan jika Pemko tidak bertindak.
Aksi ini langsung menyita perhatian publik. Massa bahkan memberikan ultimatum keras kepada pemerintah.
Jika tuntutan tidak segera dipenuhi, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Gelombang demonstrasi berikutnya disebut-sebut bisa jauh lebih besar dan berpotensi mengguncang Kota Pematangsiantar.
(RZ)











