Proses Penggantian Wakil Gubernur Sulbar Jadi Sorotan, Koalisi Partai Belum Tentukan Nama -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Daftar Blog Saya

    Proses Penggantian Wakil Gubernur Sulbar Jadi Sorotan, Koalisi Partai Belum Tentukan Nama

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 09 April 2026, April 09, 2026 WIB Last Updated 2026-04-09T13:11:50Z
    masukkan script iklan disini

    Ketua Relawan Prodi (Dirga-Iskandar), Abd Jalal Bohari Intong (ist). 


    Mamuju, Sulawesi Barat, Kabartujuhsatu.news, Ketua Relawan Prodi (Dirga-Iskandar), Abd Jalal Bohari Intong, menyoroti proses dan mekanisme pergantian Wakil Gubernur Sulawesi Barat pasca wafatnya pejabat sebelumnya.


    Ia menegaskan bahwa kewenangan pengusulan calon pengganti sepenuhnya berada di tangan partai-partai koalisi pengusung.


    Adapun tiga partai politik yang memiliki peran utama dalam menentukan calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, dan Partai Demokrat. Ketiga partai ini merupakan pengusung dalam pemilihan kepala daerah sebelumnya.


    Seiring berjalannya waktu, sejumlah nama mulai mencuat dan beredar di tengah masyarakat. Di antaranya adalah Dirga AP Singkarru (Ketua DPW NasDem Sulbar), Syamsul Samad (Anggota DPRD Sulbar dari Partai Demokrat), Ary Iftikhar Shihab (Anggota DPRD Sulbar dari Partai NasDem), serta Fatmawati Salim, yang merupakan istri almarhum Salim S. Mengga.


    Menurut Abd Jalal Bohari Intong, mekanisme pergantian Wakil Gubernur yang berhalangan tetap telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Proses pengusulan nama calon dilakukan oleh partai koalisi pengusung, yang kemudian akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD.


    “Nama-nama yang diusulkan nantinya merupakan hasil kesepakatan partai koalisi pengusung, yang kemudian dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk dibahas dan diputuskan,” jelasnya.



    Selanjutnya, hasil dari rapat paripurna tersebut akan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.


    Namun hingga saat ini, koalisi partai pengusung yang terdiri dari NasDem, PKS, dan Demokrat belum menggelar rapat resmi untuk menentukan nama calon yang akan diusulkan. Kondisi ini terjadi meskipun DPRD Sulawesi Barat telah lebih dahulu mengumumkan usulan pemberhentian Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, dalam rapat paripurna, menyusul wafatnya pada 31 Januari 2026.


    Proses ini menjadi bagian dari tahapan administratif dalam rangka pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat ke depan, guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan optimal.


    Abd Jalal Bohari Intong berharap agar proses ini dapat segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.


    “Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan menghadirkan pemimpin yang definitif, agar dinamika politik yang berkembang di masyarakat dapat segera mereda, dan tujuan kita bersama untuk memajukan Sulawesi Barat dapat tercapai,” tutupnya.


    (Romi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini