Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Suasana berbeda tampak di Aula Kantor Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Selasa (28/4/2026) sore. Ratusan peserta yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat hingga tokoh agama tampak memadati ruangan.
Kehadiran jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng dalam rangka sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menarik perhatian dan disambut antusias.
Kegiatan yang mengusung tema “Memahami Hukum Baru, Mewujudkan Keadilan yang Lebih Pasti” ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., didampingi Kanit Tipidkor IPDA Alfian Saputra, S.H.
Para Kepala Desa se-Kecamatan Liliriaja dan Kecamatan Citta, perwakilan BPD, perangkat Desa, serta tokoh masyarakat turut hadir mengikuti jalannya sosialisasi dari awal hingga akhir.
Sejak pukul 14.00 Wita, peserta mulai berdatangan memenuhi aula desa. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada perubahan substansi dalam KUHP dan KUHAP terbaru yang dinilai penting diketahui masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan di tingkat Desa.
Banyak peserta terlihat mencatat poin penting, bahkan beberapa di antaranya aktif mengajukan pertanyaan.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi hukum pidana harus dipahami secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya di lapangan.
“Pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari dinamika hukum nasional yang harus dipahami bersama. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan di tingkat Desa, dapat memahami aturan hukum yang berlaku sehingga mampu berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya,” ujarnya.
Menurutnya, sinergitas antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Ia juga menekankan bahwa edukasi hukum harus menjangkau hingga tingkat desa agar informasi yang benar dapat diteruskan langsung kepada masyarakat luas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, menjelaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya sekadar penyampaian materi, tetapi juga membuka ruang diskusi interaktif.
Hal tersebut dilakukan agar peserta benar-benar memahami esensi perubahan yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP terbaru.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami perubahan hukum yang ada.
"Dengan pemahaman tersebut, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa peran pemerintah Desa sangat penting sebagai ujung tombak penyampaian informasi kepada masyarakat.
Kepala Desa dan tokoh masyarakat diharapkan dapat mensosialisasikan kembali materi yang diperoleh kepada warga di masing-masing wilayah.
Sepanjang kegiatan berlangsung, suasana tampak tertib dan penuh antusias. Peserta terlihat aktif mengikuti jalannya pemaparan hingga sesi tanya jawab.
Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain perubahan pasal-pasal tertentu, mekanisme penegakan hukum, serta peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Polres Soppeng menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang edukasi hukum.
Diharapkan, melalui sosialisasi tersebut, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan tercipta hubungan yang harmonis antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Kegiatan ditutup sekitar pukul 17.00 Wita dalam keadaan aman dan kondusif. Para peserta berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami perkembangan hukum yang berlaku.






