Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, kini memasuki tahap serius. Aparat kepolisian tengah memburu seorang pria berinisial N yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Sabtu (11/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban, berinisial S, melaporkan dugaan peristiwa yang dialami anaknya kepada pihak berwajib.
Informasi tersebut pertama kali terungkap dari pengakuan korban kepada keluarga, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan laporan resmi.
Yang mengejutkan, terlapor diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Fakta ini membuat kasus tersebut menjadi perhatian khusus, mengingat adanya relasi dekat antara korban dan terduga pelaku.
Saat ini, penyidik di Polres Soppeng telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada terlapor guna dimintai keterangan. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor bahkan tidak lagi berada di kediamannya dan diduga telah meninggalkan rumah.
Kondisi ini memicu upaya lanjutan dari pihak kepolisian. Aparat terus melakukan pencarian sekaligus memperkuat proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Proses hukum tetap berjalan dan kami terus mendalami kasus ini,” demikian disampaikan sumber internal yang mengetahui penanganan perkara tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan terlapor agar segera melaporkan kepada aparat terdekat. Kerja sama publik dinilai penting untuk mempercepat pengungkapan kasus.
Di sisi lain, keluarga korban berharap agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan.
Mereka juga meminta perlindungan maksimal bagi korban yang saat ini tengah dalam kondisi rentan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kejahatan terhadap anak, yang dalam hukum di Indonesia memiliki ancaman pidana berat.
Meski demikian, aparat penegak hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus serta penelusuran terhadap keberadaan terlapor.
(Red/AK)










