Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Tekanan publik terhadap institusi kepolisian terus meningkat terkait dugaan maladministrasi penyidikan, pelanggaran perlindungan data pribadi, dan pelanggaran kode etik profesi oleh oknum Polri.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena menyangkut akuntabilitas penggunaan media sosial oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang menyoroti dugaan maladministrasi penyidikan di beberapa kasus yang melibatkan masyarakat sipil.
Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi warga negara turut menjadi sorotan utama, terutama dalam konteks komunikasi publik melalui media sosial oleh aparat kepolisian.
Selain itu, pelanggaran kode etik profesi Polri menjadi fokus utama laporan yang disampaikan tim advokasi DePARI.
Mereka menekankan pentingnya menjaga profesionalitas aparat penegak hukum agar tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesi.
Menurut Tim Advokasi DePARI, praktik komunikasi publik institusi kepolisian perlu dievaluasi secara serius. Hal ini bertujuan agar media sosial tidak digunakan untuk tindakan yang berpotensi merugikan warga negara.
“Kami berharap Propam Mabes Polri memproses laporan ini secara objektif dan transparan. Penegakan disiplin internal sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujar Yusuf Istanto, SH, MH, CRA. Selasa (10/3/2026).
Tim advokasi menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga supremasi hukum, melindungi hak asasi manusia, dan memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum di Indonesia.
“Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas aparat negara serta memastikan setiap tindakan penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi,” tambah Adv. Yusuf Istanto.
Dalam pendampingan laporan, turut hadir sejumlah pakar hukum, antara lain:
Dr. TM Luthfi Yazid
Dr. A.A. Azis Zein
Nurdamewati Sihite, SH, MH
Bachtiar Marasabessy, SH, MH
Kehadiran mereka menunjukkan pentingnya dukungan profesional dalam proses penegakan hukum dan pengawasan internal institusi Polri.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas aparat penegak hukum.
Tim advokasi berharap agar Propam Polri mampu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik komunikasi publik dan disiplin internal, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
(Meggy)



