Luwu Timur, Kabartujuhsatu.news, Dugaan pencemaran di Sungai Ussu akhirnya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur melakukan verifikasi lapangan pada Kamis (26/03/2026) menyusul viralnya laporan masyarakat terkait kondisi air sungai yang berubah keruh.
Hasil peninjauan tersebut mengungkap fakta yang cukup serius. Tim DLH menemukan bahwa tanggul settling pond milik PT Prima Utama Lestari dilaporkan jebol. Kolam penampungan limbah yang berada di area Blok 3 itu tidak mampu menahan debit air buangan dari aktivitas tambang, sehingga air limbah mengalir langsung ke badan sungai.
Kondisi ini memperkuat kekhawatiran masyarakat yang sebelumnya telah menyuarakan dugaan pencemaran. Ketua forum masyarakat Desa Ussu, Anto Albadru, bersama aktivis peduli lingkungan, diketahui telah lebih dahulu menyampaikan protes kepada pihak perusahaan terkait dampak aktivitas tambang, termasuk penggunaan jalan desa dan potensi kerusakan lingkungan.
Dalam hasil pengawasan di lapangan, tim DLH mengungkapkan bahwa sistem pengelolaan limbah perusahaan dinilai belum optimal. Jumlah kompartemen settling pond tidak sebanding dengan volume air yang dihasilkan dari kegiatan tambang. Selain itu, lokasi kolam yang terlalu dekat dengan aliran sungai semakin meningkatkan risiko pencemaran.
“Air yang keluar dari kolam tidak melalui proses pengolahan (treatment) yang memadai, sehingga dalam kondisi sangat keruh,” demikian salah satu poin dalam berita acara hasil verifikasi DLH di lapangan.
Dampak dari kondisi ini dinilai berpotensi serius, tidak hanya terhadap ekosistem sungai tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada aliran Sungai Ussu untuk kebutuhan sehari-hari.
Sebagai langkah tegas, DLH Luwu Timur memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak perusahaan. PT Prima Utama Lestari diwajibkan segera melakukan perbaikan tanggul yang jebol, menambah fasilitas settling pond, serta mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengelolaan limbah yang ada.
Selain itu, perusahaan juga diminta meningkatkan pengawasan operasional serta melakukan pengerukan sedimen baik di dalam kolam maupun di sepanjang aliran sungai yang terdampak. Langkah ini penting untuk meminimalisir dampak lanjutan akibat endapan limbah.
DLH juga menginstruksikan pengambilan sampel air di titik jebol serta di bagian hilir sungai. Sampel tersebut akan diuji di laboratorium guna memastikan tingkat pencemaran dan dampak yang ditimbulkan pascakejadian.
Untuk memperkuat sistem pengendalian, perusahaan berencana membangun control box pada area sediment pond sebagai alat pengatur aliran air sebelum masuk ke kompartemen penampungan.
Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu selama 21 hari kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan seluruh perbaikan yang direkomendasikan. Selama periode tersebut, pengawasan rutin akan dilakukan setiap pekan guna memastikan komitmen perusahaan dalam memulihkan kondisi lingkungan.
Dalam kegiatan verifikasi lapangan tersebut, turut hadir sejumlah pihak, antara lain Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan DLH, Kadek Pasek, tim pengawas, Kepala Desa Ussu Rahmat, Ketua BPD, masyarakat setempat, serta aktivis lingkungan dan perwakilan perusahaan.
Sementara itu, perwakilan eksternal perusahaan, Hanif, mengakui adanya insiden jebol pada settling pond Blok 3. Ia menyatakan bahwa pihak perusahaan akan mengikuti seluruh hasil kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara bersama DLH.
“Memang ada yang jebol, dan kami akan mengikuti seluruh poin hasil verifikasi yang sudah disepakati bersama DLH,” ujarnya.
Hanif juga menjelaskan bahwa tingginya curah hujan dalam beberapa pekan terakhir menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya volume air hingga melampaui kapasitas kolam penampungan.
“Curah hujan cukup tinggi dalam beberapa pekan terakhir, sehingga volume air meningkat dan menyebabkan over capacity pada settling pond,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri, khususnya sektor pertambangan, akan urgensi pengelolaan limbah yang bertanggung jawab. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan kepercayaan masyarakat.
(Isk)











