Pemkab Soppeng Gandeng Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial, Dorong Pelaku Berkontribusi ke Masyarakat -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Daftar Blog Saya

    Pemkab Soppeng Gandeng Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial, Dorong Pelaku Berkontribusi ke Masyarakat

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 31 Maret 2026, Maret 31, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T06:48:18Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Pemerintah Kabupaten Soppeng terus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam upaya penegakan hukum yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.


    Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Kejaksaan Negeri Soppeng terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana umum, yang berlangsung pada Rabu (1/4/2026).


    Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng dan dihadiri sejumlah pejabat penting daerah. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Soppeng bersama perwakilan dari Dinas Sosial serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans) Kabupaten Soppeng.


    Acara ini turut disaksikan langsung oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang.


    Kehadiran kedua pimpinan tersebut menegaskan komitmen bersama dalam mendorong inovasi dalam sistem pemidanaan yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberi ruang perbaikan bagi pelaku.


    Dalam sambutannya, Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada manfaat sosial.


    “Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga diarahkan untuk memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujarnya.


    Ia juga menekankan pentingnya peran aktif perangkat daerah dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.


    Menurutnya, keterlibatan Dinas Sosial serta DPMPTSP Nakertrans menjadi kunci agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan secara terkoordinasi, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.


    Lebih lanjut, Suwardi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Soppeng atas sinergi yang telah terbangun dengan baik selama ini. Ia berharap kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi benar-benar diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.



    Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Soppeng juga menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari implementasi kebijakan hukum nasional yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.


    Pidana kerja sosial dinilai menjadi salah satu alternatif pemidanaan yang lebih konstruktif dibandingkan hukuman penjara, khususnya untuk tindak pidana tertentu.


    Secara regulatif, keterlibatan Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam pelaksanaan pidana kerja sosial mengacu pada kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


    Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki peran dalam urusan sosial, ketenagakerjaan, serta pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program ini.


    Sementara itu, dasar hukum penerapan pidana kerja sosial sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memberikan ruang bagi penerapan sanksi alternatif di luar pidana penjara.


    Dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah daerah melalui perangkatnya seperti Dinas Sosial dan DPMPTSP Nakertrans memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di lapangan.


    Bentuk dukungan ini dapat berupa penyiapan lokasi kerja sosial, pembinaan pelaku, hingga pengawasan pelaksanaan kegiatan.


    Melalui kerja sama lintas instansi ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Soppeng dapat berjalan optimal dan menjadi contoh penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis, produktif, serta berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini