Morowali, Kabartujuhsatu.news, Konflik agraria kembali mencuat di kawasan industri raksasa di Morowali. Kali ini, sengketa lahan yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak perusahaan memicu aksi pemalangan jalan oleh ahli waris pemilik lahan di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Aksi tersebut dilakukan pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 09.00 WITA oleh rumpun keluarga ahli waris almarhum Husaeni. Mereka memblokade akses di sekitar jembatan flyover yang kini berdiri di dalam kawasan industri milik PT Indonesia Huabao Industrial Park.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Keluarga ahli waris menilai pihak perusahaan, termasuk PT Baoshuo Taman Industry Investment Group, telah mengabaikan kewajiban penyelesaian hak atas lahan yang hingga kini masih berstatus milik sah mereka.
Rahman, perwakilan keluarga ahli waris, menegaskan bahwa lahan seluas 10.320 meter persegi yang disengketakan memiliki dasar hukum kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Lahan ini tidak pernah kami jual atau lepaskan kepada pihak manapun. Sertifikatnya masih kami pegang. Tapi sekarang justru sudah berdiri bangunan perusahaan di atasnya,” tegas Rahman di lokasi aksi.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya penguasaan lahan tanpa penyelesaian administratif yang sah—sebuah praktik yang kerap menjadi sumber konflik dalam ekspansi kawasan industri di Indonesia.
Menurut kronologi yang disampaikan pihak ahli waris, persoalan bermula pada 17 Oktober 2022. Saat itu, pihak perusahaan diduga mulai menggunakan lahan tanpa adanya kesepakatan resmi atau proses pembebasan yang tuntas.
Aktivitas tersebut bukan hanya mengambil alih lahan, tetapi juga menyebabkan kerusakan kebun sawit milik keluarga. Sejak saat itu, lahan praktis berada dalam penguasaan perusahaan.
Merasa dirugikan, keluarga ahli waris sempat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan dugaan penyerobotan lahan. Namun, alih-alih penyelesaian hukum yang jelas, kasus ini justru berujung pada negosiasi informal.
Dalam upaya meredam konflik, perwakilan perusahaan disebut mendatangi keluarga ahli waris untuk meminta maaf dan mencari jalan tengah. Dari pertemuan tersebut, lahirlah kesepakatan:
Kompensasi tanaman sebesar Rp600 juta (telah dibayarkan).
Penyediaan lahan pengganti.
Penyelesaian administrasi dalam waktu tiga bulan.
Namun, di sinilah persoalan semakin mengemuka.
“Yang dibayar hanya kompensasi tanaman. Tapi inti persoalan, yaitu lahan pengganti, tidak pernah direalisasikan,” ungkap Rahman.
Waktu yang dijanjikan untuk penyelesaian telah lama terlewati. Tiga bulan berubah menjadi lebih dari tiga tahun tanpa kepastian.
Pihak ahli waris mengaku terus menanyakan perkembangan, namun hanya mendapat berbagai alasan dari perusahaan. Tidak ada kejelasan konkret mengenai lokasi maupun proses penggantian lahan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah kesepakatan hanya dijadikan alat meredam konflik sementara?
Mengapa tidak ada penegakan hukum yang tegas atas dugaan penyerobotan?
Di mana peran pemerintah daerah dalam memastikan keadilan bagi masyarakat?
Fakta di Lapangan: Infrastruktur Berdiri di Atas Lahan Sengketa.
Ironisnya, di atas lahan yang masih disengketakan tersebut kini telah berdiri fasilitas perusahaan, termasuk pos keamanan dan jembatan flyover.
Fakta ini memperlihatkan bahwa pembangunan terus berjalan, sementara hak kepemilikan warga belum diselesaikan secara tuntas.
Dalam banyak kasus serupa, kondisi ini seringkali menempatkan masyarakat pada posisi lemah—dipaksa menerima keadaan karena pembangunan sudah “terlanjur berjalan”.
Aksi pemalangan yang dilakukan keluarga ahli waris dapat dibaca sebagai bentuk tekanan terakhir setelah jalur komunikasi dianggap buntu.
Ini bukan sekadar aksi spontan, melainkan akumulasi dari Ketidakpastian hukum, janji yang tidak ditepati dan Hilangnya akses atas tanah milik sendiri.
Jika tidak segera ditangani, konflik seperti ini berpotensi meluas dan memicu ketegangan sosial di kawasan industri yang selama ini menjadi tulang punggung investasi nasional.
Kasus ini kembali membuka persoalan klasik: benturan antara percepatan investasi dan perlindungan hak masyarakat lokal.
Kawasan industri seperti PT Indonesia Huabao Industrial Park memang membawa dampak ekonomi, namun tanpa tata kelola lahan yang transparan dan adil, konflik serupa akan terus berulang.
Tanpa penyelesaian yang jelas, bukan tidak mungkin kasus ini menjadi preseden buruk bagi iklim investasi itu sendiri, karena kepercayaan publik adalah fondasi utama pembangunan berkelanjutan.
(Umar)











