Dishub Makassar Tertibkan Terminal Bayangan di Jalan Perintis, Mobil Pribadi Jadi Angkutan Lintas Daerah Ikut Disorot -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Dishub Makassar Tertibkan Terminal Bayangan di Jalan Perintis, Mobil Pribadi Jadi Angkutan Lintas Daerah Ikut Disorot

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 08 Maret 2026, Maret 08, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T06:02:56Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai melakukan penertiban terhadap aktivitas terminal bayangan yang selama ini marak di sejumlah ruas jalan kota, khususnya di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.


    Langkah ini dilakukan sebagai upaya menata sistem transportasi sekaligus mengurai kemacetan yang kerap terjadi akibat kendaraan angkutan yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.


    Penertiban terbaru difokuskan di kawasan Mako AURI hingga wilayah Daya, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik utama aktivitas angkutan mobil lintas daerah yang mangkal secara tidak resmi.


    Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan kawasan tersebut kerap menjadi keluhan masyarakat karena kendaraan sering berhenti sembarangan.


    "Lokasi utama yang kami tertibkan adalah terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI yang sering menjadi keluhan masyarakat," ujar Irwan, Minggu (8/3/2026).


    Menurut Irwan, aktivitas kendaraan yang berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang ruas jalan tersebut sering menyebabkan perlambatan arus lalu lintas bahkan kemacetan.


    Padahal, pemerintah telah menyediakan Terminal Regional Daya sebagai terminal resmi dengan fasilitas yang lebih memadai untuk aktivitas angkutan penumpang.


    Namun dalam praktiknya, masih banyak kendaraan yang memilih menunggu penumpang di pinggir jalan.


    "Selama ini keberadaan terminal bayangan di sepanjang Jalan Perintis selalu meresahkan masyarakat karena memicu kemacetan," katanya.


    Dalam proses penertiban di lapangan, Dishub Makassar tidak bekerja sendiri. Penertiban dilakukan dengan melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP.


    Langkah kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penataan berjalan aman sekaligus mengantisipasi potensi gangguan di lapangan.


    Irwan juga mengakui adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang selama ini memberikan perlindungan terhadap aktivitas terminal bayangan tersebut.


    "Diduga ada oknum-oknum yang membackup aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian agar bisa bersama-sama mengantisipasi dan menjawab keluhan masyarakat," jelasnya.


    Irwan mengungkapkan, praktik terminal bayangan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.


    Fenomena ini mulai muncul sejak Terminal Regional Daya difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar tahun 2015.


    Sejak saat itu, banyak kendaraan pribadi yang membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi di sejumlah titik sepanjang Jalan Perintis.


    Mobil-mobil tersebut bahkan beroperasi hampir sepanjang hari.


    "Mobil pribadi ini biasanya mulai beroperasi sejak subuh, pagi, siang hingga malam hari untuk mencari penumpang," ungkapnya.


    Sebagai langkah awal pencegahan, Dishub Makassar juga memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.


    Spanduk tersebut dipasang di beberapa titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas terminal bayangan.


    Pemasangan spanduk merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi agar mematuhi aturan lalu lintas sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


    Selain terminal bayangan, Dishub Makassar juga menyoroti maraknya penggunaan kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi.


    Menurut Irwan, kendaraan jenis tersebut sebenarnya merupakan kendaraan pribadi dan tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum jarak jauh.


    "Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP maupun AKAP. Seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder dalam kota," jelasnya.


    Ia menambahkan bahwa angkutan resmi antar kota maupun antar provinsi memiliki standar tertentu, termasuk kapasitas penumpang dan spesifikasi kendaraan.


    Namun kendaraan pribadi yang beroperasi di terminal bayangan sering digunakan untuk mengangkut penumpang hingga ke berbagai daerah.


    "Bahkan ada yang melayani rute ke Palu, Sulawesi Barat, hingga Palopo. Tentu ini tidak memenuhi standar keselamatan penumpang," katanya.


    Saat ini Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para sopir dan pelaku transportasi.


    Para pengemudi juga telah dikumpulkan untuk diarahkan kembali beroperasi di Terminal Regional Daya.


    Namun jika setelah sosialisasi masih ditemukan kendaraan yang mencari penumpang di terminal bayangan, pemerintah tidak akan segan melakukan penindakan.


    "Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan," tegas Irwan.


    Penindakan nantinya akan dilakukan bersama Satlantas Polrestabes Makassar sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.


    Dishub Makassar berharap penertiban ini dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta mengurangi kemacetan di ruas jalan utama Kota Makassar.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini