Malili, Kabartujuhsatu.news, Sejumlah warga Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memenuhi panggilan aparat kepolisian terkait laporan dari PT Prima Utama Lestari (PT PUL). Warga dilaporkan atas dugaan merintangi aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Ussu, Anto Albadru, menyampaikan bahwa dirinya bersama beberapa warga hadir untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah berniat menghambat aktivitas perusahaan, melainkan menyampaikan protes atas kondisi lingkungan yang mereka anggap telah tercemar.
“Kami dituduhkan melakukan pelanggaran merintangi aktivitas tambang. Padahal aksi yang kami lakukan murni spontan sebagai bentuk protes atas dugaan pencemaran lingkungan,” ujar Anto saat dikonfirmasi. Jum'at (27/3/2026).
Menurutnya, keresahan warga dipicu oleh aktivitas disposal atau pembuangan material tambang yang berada dekat dengan Sungai Ussu. Ia menjelaskan bahwa sungai tersebut merupakan sumber utama kehidupan masyarakat setempat, mulai dari kebutuhan air sehari-hari hingga aktivitas pertanian.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, kondisi air sungai mengalami perubahan signifikan. Warga menyebut air yang sebelumnya jernih kini berubah menjadi hitam kecokelatan, terutama saat intensitas hujan meningkat.
“Disposal sangat dekat dengan sungai. Sekarang air berubah jadi hitam kecokelatan, padahal sebelumnya jernih. Sungai Ussu ini sumber kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Selain persoalan limbah, warga juga menyoroti aktivitas hauling atau pengangkutan material tambang yang menggunakan jalan tani milik Desa Ussu. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu mobilitas masyarakat serta merusak infrastruktur desa yang digunakan untuk kepentingan pertanian.
Anto mengaku menyayangkan langkah hukum yang ditempuh oleh perusahaan terhadap warga. Ia menilai bahwa apa yang dilakukan masyarakat merupakan bagian dari hak konstitusional untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
“Kami sangat menyayangkan laporan ini. Kami hanya memperjuangkan hak kami sebagai warga untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat,” tambahnya.
Sementara itu, Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (JAKAM Lutim) turut angkat suara. Ketua JAKAM Lutim, Jois A. Baso, melontarkan kritik keras terhadap pelaporan yang dilakukan perusahaan.
Ia menilai bahwa langkah tersebut mencerminkan adanya upaya kriminalisasi terhadap warga yang tengah memperjuangkan hak lingkungan mereka. Menurutnya, penanganan kasus ini justru menimbulkan pertanyaan terkait rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Ini sangat ironis. Di saat ada dugaan kuat pencemaran—bahkan sudah ada temuan kolam limbah jebol—yang diproses justru warga. Ini mencederai rasa keadilan,” tegas Jois.
Lebih lanjut, Jois menyebut bahwa tindakan pelaporan terhadap warga berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin hak masyarakat untuk memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi.
“Kalau warga yang bersuara justru dilaporkan, ini bukan penegakan hukum, tapi pembungkaman. Kami mendesak aparat fokus pada dugaan pelanggaran lingkungan, bukan membungkam masyarakat,” lanjutnya.
JAKAM Lutim juga mendesak Polres Luwu Timur untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PT PUL. Mereka meminta aparat menelusuri secara transparan sumber limbah yang diduga menjadi penyebab perubahan warna Sungai Ussu.
“Polres Luwu Timur harus segera bertindak. Jangan hanya cepat memproses laporan terhadap warga, tetapi lambat terhadap dugaan pencemaran lingkungan. Ini menyangkut kepentingan publik dan keselamatan masyarakat luas,” tegas Jois.
Pihaknya juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini dengan membuka konsolidasi lintas lembaga, guna memastikan adanya transparansi serta keadilan bagi masyarakat Desa Ussu.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, seiring mencuatnya dugaan pencemaran Sungai Ussu serta temuan dari Dinas Lingkungan Hidup terkait persoalan pengelolaan limbah di area tambang PT PUL.
Di tengah proses hukum yang berjalan, warga berharap aparat penegak hukum dapat bersikap adil dan tidak mengabaikan substansi persoalan lingkungan yang mereka hadapi.
(Red)











