Makassar, Kabartujuhsatu.news, Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi jalan dan penanganan drainase senilai ±Rp21,6 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik.
Forum Aktivis Nasional Anti Korupsi (FANATIK) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut proyek tersebut.
Aksi unjuk rasa itu dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 13.00 WITA dengan dua titik aksi utama, yakni Kantor Kejati Sulsel dan Kantor Satuan Kerja (Satker) Wilayah III Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan.
Rencana aksi tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan bernomor 035/P.A/FANATIK/III/2026 kepada Kapolrestabes Makassar.
Jenderal Lapangan aksi, Muh. Gazhafar Al-Jihad, mengatakan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara setelah pihaknya menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam proyek tersebut.
Menurutnya, hasil investigasi lapangan dan monitoring independen yang dilakukan FANATIK menunjukkan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan dan drainase tersebut.
“Berdasarkan investigasi lapangan serta pengumpulan data yang kami lakukan, terdapat sejumlah indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” ujarnya.
Beberapa temuan yang disoroti di antaranya, Dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, Kerusakan jalan muncul sebelum masa pemeliharaan, Dugaan pekerjaan pondasi agregat tidak maksimal, Indikasi tidak dilaksanakannya sejumlah uji teknis wajib.
Padahal, uji teknis seperti uji sand cone, test pit, dan uji CBR merupakan standar penting dalam pengendalian mutu pekerjaan konstruksi jalan.
FANATIK juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang dinilai menunjukkan lemahnya tata kelola proyek.
Beberapa di antaranya, Dugaan keterlambatan pekerjaan proyek, Lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas, Minimnya pengendalian dari Satker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dugaan penerbitan adendum kontrak yang dinilai sebagai pembenaran atas keterlambatan proyek.
Menurut Gazhafar, rangkaian temuan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, bahkan indikasi tindak pidana korupsi.
“Temuan-temuan ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, massa FANATIK akan membawa sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera:
Membuka penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi
Memanggil dan memeriksa Satker dan PPK BBPJN Sulsel
Memeriksa konsultan pengawas
Memanggil penyedia jasa atau kontraktor proyek
Selain itu, FANATIK juga meminta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan bertanggung jawab atas dugaan persoalan dalam proyek tersebut, termasuk:
Keterlambatan pekerjaan
Lemahnya pengawasan proyek
Dugaan manipulasi melalui penerbitan adendum kontrak
FANATIK juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh seluruh proses proyek, mulai dari tahap pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, guna memastikan tidak ada praktik persekongkolan proyek.
Meski membawa isu serius terkait dugaan korupsi proyek jalan, FANATIK memastikan aksi demonstrasi tersebut akan berlangsung secara damai dan tertib.
Estimasi massa yang akan turun dalam aksi tersebut sekitar 50 orang.
“Aksi ini merupakan bentuk komitmen kami sebagai aktivis anti korupsi untuk mengawal penggunaan uang negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Gazhafar.
Melalui aksi ini, mereka berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam mengusut dugaan penyimpangan proyek tersebut demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
(Tim)



