5 Staf Kelurahan Lalabata Rilau Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Lurah Ucapkan Selamat dan Sukses
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    5 Staf Kelurahan Lalabata Rilau Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Lurah Ucapkan Selamat dan Sukses

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 30 Desember 2025, Desember 30, 2025 WIB Last Updated 2025-12-31T04:07:21Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Sebanyak 5 staf Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.


    Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng bersama Wakil Bupati Soppeng Ir Selle KS Dalle di halaman Kantor Bupati Soppeng, Jalan Salotungo, pada Rabu pagi (31/12/2025).


    Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan penghargaan atas pengabdian tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik.


    Dari total 3.507 orang penerima SK PPPK Paruh Waktu se-Kabupaten Soppeng, lima di antaranya merupakan staf yang selama ini mengabdi di Kelurahan Lalabata Rilau.


    Lurah Lalabata Rilau, H. Rama Scorpianto, S.Sos., MM, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas keberhasilan lima stafnya yang resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu tersebut.


    “Ini adalah hasil dari kesabaran, ketekunan, dan pengabdian yang panjang. Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh staf Kelurahan Lalabata Rilau yang telah menerima SK PPPK Paruh Waktu,” ujar H Anto sapaan Lurah Lalabata Rilau. 


    Ia juga menyampaikan bahwa status PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para penerima untuk semakin meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam melayani masyarakat.


    “Dengan status yang telah jelas ini, saya berharap kinerja semakin profesional, tanggung jawab semakin besar, serta pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” tambahnya.


    Lebih lanjut, Lurah Lalabata Rilau berpesan agar para penerima SK dapat menjaga amanah yang telah diberikan oleh negara.


    Menurutnya, PPPK bukan hanya soal status kepegawaian, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati.


    “Jaga integritas, loyalitas, dan etika kerja. Jadikan amanah ini sebagai ladang pengabdian dan ibadah. Tetap rendah hati dan terus belajar,” pesannya.


    Ia juga berharap agar keberhasilan lima staf tersebut dapat menjadi motivasi bagi staf lainnya untuk terus bekerja dengan baik dan penuh dedikasi.


    Salah satu staf Kelurahan Lalabata Rilau yang menerima SK PPPK Paruh Waktu adalah Syamsuddin Cenno, yang akrab disapa Conding.


    Ia mengaku sangat bersyukur setelah melalui penantian panjang selama bertahun-tahun sebagai tenaga non-ASN.


    Conding selama ini dikenal aktif membantu tugas kelurahan, khususnya sebagai staf pembantu kolektor dalam penerimaan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


    Selain itu, ia juga rutin melakukan pemantauan dan pengamanan lingkungan dengan berkeliling dan mengontrol pos ronda setiap malam di wilayah Kelurahan Lalabata Rilau.


    “Alhamdulillah, saya sangat bersyukur. Ini adalah jawaban dari penantian panjang dan kerja keras selama ini. Terima kasih kepada pemerintah daerah, Bapak Bupati, dan khususnya Bapak Lurah yang selalu memberikan dukungan,” ungkap Conding.


    Ia menegaskan bahwa dengan status barunya sebagai PPPK Paruh Waktu, dirinya semakin termotivasi untuk bekerja lebih baik dan lebih bertanggung jawab.


    “Insyaallah amanah ini akan saya jaga. Saya siap meningkatkan kinerja dan terus melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” tambahnya.


    Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam memberikan kepastian dan penghargaan kepada tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi dalam roda pemerintahan dan pelayanan publik.


    Diharapkan, dengan diterbitkannya SK PPPK Paruh Waktu ini, kualitas pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan dapat semakin meningkat, seiring dengan meningkatnya kesejahteraan dan kepastian status para pegawai.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini