Panyabungan, Kabartujuhsatu.news, Penasihat hukum Najamuddin Siregar menegaskan tidak ada satu pun bukti maupun keterangan saksi yang menyatakan kliennya terlibat dalam kasus penganiayaan di Desa Sihepeng Sada, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal.
Hal ini disampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Kamis (4/9/2025).
“Berdasarkan fakta persidangan, dari saksi, ahli, maupun saksi meringankan, tidak ada yang menyatakan terdakwa melakukan atau turut melakukan penganiayaan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Pangiutan Tondi Lubis SH, MH, penasihat hukum Najamuddin.
Menurut Pangiutan, sidang yang sudah digelar sebanyak delapan kali menunjukkan fakta yang menguntungkan bagi terdakwa. Ia menilai perkara ini terkesan dipaksakan dan mengarah pada upaya kriminalisasi.
Dalam sidang tersebut, tiga saksi meringankan yakni Ahmad Nasution, Muhammad Ali, dan Ahmad Royhan Siregar, secara tegas menyatakan tidak melihat terdakwa menganiaya korban bernama Herman.
“Tidak ada satu pun saksi, baik dari JPU maupun saksi meringankan, yang mengatakan klien kami terlibat,” tegas Pangiutan.
Pangiutan juga menyoroti keterangan ahli medis yang melakukan visum et repertum terhadap korban.
Menurutnya, pemeriksaan hanya dilakukan berdasarkan foto, bukan pemeriksaan fisik langsung. “Ini sangat aneh dan janggal,” ucapnya.
Lebih jauh, Pangiutan menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa pada saat kejadian sedang mendorong gerobak buah sepulang dari pasar.
Saat berada di dekat lokasi kejadian, korban justru terjatuh karena jalan berlubang, bukan akibat penganiayaan.
Dalam persidangan, JPU sempat mencecar salah satu saksi terkait alasan membeli rokok ke Sihepeng 1 meski berdomisili di Sihepeng 3.
Namun saksi menjawab bahwa jarak kedua Desa hanya dipisahkan parit kecil, sehingga lebih dekat membeli rokok ke Sihepeng 1 daripada ke jalan besar menuju Panyabungan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus perkara ini.
(Magrifatulloh)