Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng Tangkap Pengedar Sabu di Perbatasan Bone-Soppeng
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng Tangkap Pengedar Sabu di Perbatasan Bone-Soppeng

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 19 Juni 2025, Juni 19, 2025 WIB Last Updated 2025-06-19T10:18:23Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Poros Amessangeng, Desa Gorie, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Rabu malam, 18 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.


    Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Soppeng dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


    Pelaku, seorang pria berinisial W (30), warga Desa Gorie, ditangkap di perbatasan Kabupaten Bone dan Soppeng oleh Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Jusbar bersama Kanit 1 IPDA Fahril Nurdin, S.H.


    Dari pelaku ditemukan satu paket sabu seberat 0,24 gram dalam plastik bening serta sebuah ponsel android merek VIVO warna biru. 


    W mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp350.000 dari seseorang di wilayah Sumpanglabbu, Kabupaten Bone, dengan rencana mengedarkan di wilayah Amessangeng, Kabupaten Soppeng.



    Hasil interogasi mengungkapkan bahwa W adalah target operasi dalam Operasi Antik Lipu dan telah beberapa kali mengambil sabu dari luar daerah untuk diedarkan kembali di wilayah Soppeng.


    Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut.


    Kasat Narkoba Polres Soppeng AKP Heryadi menegaskan, "Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat."


    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menyelamatkan generasi masa depan.


    Polres Soppeng adalah instansi kepolisian yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Soppeng.


    Dengan komitmen tinggi dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya peredaran narkotika, Polres Soppeng terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi terciptanya masyarakat yang aman dan sehat.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini