Kontroversi Eksekusi Tanah Tambak Oso di Sidoarjo, Kuasa Hukum Klaim Proses Tidak Sesuai Prosedur Hukum
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Kontroversi Eksekusi Tanah Tambak Oso di Sidoarjo, Kuasa Hukum Klaim Proses Tidak Sesuai Prosedur Hukum

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 19 Juni 2025, Juni 19, 2025 WIB Last Updated 2025-06-19T09:08:41Z
    masukkan script iklan disini


    Sidoarjo, Kabartujuhsatu.news, Proses eksekusi tanah milik Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah di Desa Tambak Oso, Sidoarjo, Jawa Timur, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mendapat penolakan keras dari Tim Kuasa Hukum pemilik tanah. Kamis (19/6/2025). 


    Mereka menilai eksekusi yang dilakukan atas permohonan PT Kejayan Mas tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


    Sekitar 2.000 massa pendukung hadir pada Rabu (18/6) untuk mempertahankan tanah tersebut. Ketegangan sempat terjadi antara massa dengan aparat TNI-Polri yang mengawal juru sita PN dalam upaya pembacaan risalah eksekusi. Namun, juru sita dan aparat meninggalkan lokasi tanpa berhasil melakukan eksekusi secara nyata.


    Tim Kuasa Hukum menyatakan bahwa pembacaan risalah eksekusi hanya dilakukan dari luar pagar, tanpa ada perubahan fisik terhadap objek peninggalan, seperti pengosongan atau pembongkaran.


    Andi Fajar Yulianto, kuasa hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, menjelaskan, “Eksekusi ini kami anggap sarat dengan aksi kamuflase dan tidak memenuhi syarat Eksekusi Riil sesuai ketentuan hukum".


    "Tidak ada proses pengosongan atau pembongkaran yang seharusnya terjadi dalam eksekusi paksa.”


    Ia juga menyoroti pemberitahuan eksekusi yang diterima kliennya kurang dari dua hari sebelum eksekusi, yang dianggap cacat prosedur.



    Selain itu, kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan tanah tersebut, Merujuk pada hukuman pidana yang menyatakan bahwa Agung Wibowo, yang terlibat dalam transaksi tanah, telah dinyatakan bersalah melakukan penipuan.


    Putusan ini mewajibkan Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengembalikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kepada pemilik yang sah.


    “Pengadilan Negeri Sidoarjo harus hadir memberikan perlindungan hukum yang nyata, bukan justru menimbulkan potensi konflik baru antara PT Kejayan Mas dan klien kami,” tambah Andi Fajar.


    Tim Kuasa Hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dan melaporkan proses eksekusi ini ke Mahkamah Agung serta lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial, Komnas HAM, dan Ombudsman.


    Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah adalah warga Desa Tambak Oso yang telah lama menguasai tanah mereka secara sah.


    Mereka tengah memperjuangkan hak atas tanah tersebut setelah terjadi pertarungan dengan PT Kejayan Mas, yang berujung pada proses hukum perdata dan pidana.


    (Redho) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini