Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Tim gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Soppeng melakukan penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi rokok ilegal di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Kamis (24/6/2025).
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA tersebut, aparat mengamankan seorang pria berinisial HS (40) beserta ratusan bungkus rokok ilegal bermerek NEW SMITH BOLD, kertas pembungkus, dan berbagai peralatan produksi rumahan.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian memastikan bahwa tempat itu digunakan untuk memproduksi rokok tanpa izin dan tanpa pita cukai resmi.
Selain itu, pengembangan kasus mengungkap adanya lokasi pengemasan rokok yang berada di tempat berbeda, namun masih dalam wilayah Kecamatan Lilirilau.
AKP Dodie, Kasat Reskrim Polres Soppeng, menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak Bea Cukai telah dilakukan sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
“Kami akan menindak tegas dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyatakan komitmen penuh Polres Soppeng dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan konsumen.
Polres Soppeng juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas serupa.
Penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak hanya soal aturan, tetapi juga merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat serta menjaga hak negara atas pendapatan yang sah.
Polres Soppeng berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum secara adil dan tegas di wilayah Kabupaten Soppeng.
Bersama masyarakat dan instansi terkait, Polres Soppeng terus berupaya melindungi hak dan kepentingan negara serta masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan.
(Red)