Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pada Selasa malam, 6 Mei 2025, Polsek Lalabata berhasil mengamankan tiga orang warga yang kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) jenis ballo di depan Kantor Lama Perpustakaan Daerah, Jalan Attang Benteng, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Pengamanan dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA oleh anggota Polsek Lalabata yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lalabata IPTU Mahmuddin, S.Sos.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa setengah galon kecil miras jenis ballo.
Ketiga warga yang tertangkap langsung dibawa ke kantor Polsek Lalabata untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Lalabata IPTU Mahmuddin, S.Sos menyatakan, “Kami berkomitmen untuk terus menjaga perdamaian dan keamanan di wilayah Lalabata dengan menindak tegas pelaku minuman keras yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat.
"Upaya kepolisian Lalabata ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran miras ilegal di wilayah kami.”ujar Kapolsek.
Kapolsek Lalabata mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.
"Partisipasi aktif warga sangat penting dalam mencegah perlindungan minuman keras yang dapat berdampak negatif bagi kesehatan dan keamanan masyarakat", tandas Kapolsek Lalabata Iptu Mahmuddin.
Polsek Lalabata adalah satuan kepolisian sektor yang bertugas menjaga keamanan dan perdamaian di wilayah Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Polsek Lalabata berkomitmen menjalankan tugas dengan profesional dan melayani masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.
(Red/Her)