Medan, Kabartujuhsatu.news, Dugaan intervensi dalam proses penanganan laporan polisi di Polda Sumut kini menjadi sorotan serius.
Dua laporan yang awalnya ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan tiba-tiba dialihkan ke Ditreskrimum setelah kehadiran Kombes Budi Saragih dari Itwasda Polda Sumut.
Hal ini memicu pelapor, Mimi Herlina NST, bersama kuasa hukumnya, Hans Silalahi, SH, MH, melaporkan dugaan intervensi tersebut ke Propam Polda Sumut. Rabu (7/5/2025).
Menurut Hans Silalahi, laporan mereka diterima oleh petugas Propam Polda Sumut, Aiptu Holong Samosir, dengan nomor bukti LP SPSP2/82/V/2025/SubbgYanduan. Dua laporan yang dimaksud adalah LP/B/418/II/2024 dan LP/B/419/II/2024 yang sebelumnya ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Februari 2024. Namun, pada September 2024, dua laporan ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut dan kemudian naik ke tahap penyelidikanan.
“Laporan kami sudah berjalan dan hampir selesai di Krimsus, tapi tiba-tiba dilimpahkan ke Krimum. Ini sangat aneh,” ujar Hans di halaman Propam.
Lebih lanjut Hans menjelaskan, pada Maret 2025, Ditreskrimsus kembali melimpahkan laporan tersebut ke Ditreskrimum melalui nota dinas yang dianggap keluar karena campur tangan Kombes Budi Saragih.
“Kami berkenan dengan nota dinas tersebut dan meminta Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan, serta Kabid Propam untuk segera melaporkan laporan kami dan memeriksa anggota yang diduga ikut campur,” tegas Hans.
Ia juga menyampaikan kepercayaan penuh kepada Kapolda agar memberikan keadilan dalam kasus ini.
Polda Sumut adalah lembaga kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan mengamankan wilayah Sumatera Utara.
Polda Sumut berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan adil demi kepercayaan masyarakat.
(Red)