Jampidum Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tahap I TPPU Atas Nama Tersangka ARPG
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Jampidum Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tahap I TPPU Atas Nama Tersangka ARPG

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 22 Februari 2024, Februari 22, 2024 WIB Last Updated 2024-02-23T03:42:04Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas Tersangka ARPG pada rabu (21/2/2024). 

    Hal itu berdasarkan keterangan tertulisnya Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung RI, Jumat (23/2/2024). 

    Menurutnya, berkas perkara Tersangka ARPG ini terkait dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana yayasan dan/atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang beralamat di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan atau di wilayah hukum lain di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kurun waktu tahun 2011 s/d sekarang.


    Dalam keterangannya, "Tersangka APRG disangkakan melanggar Pasal 70 jo. Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dikatakannya bahwa, "Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menunjuk 15 orang Jaksa peneliti (Jaksa P-16) untuk meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

    Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. 

    (Red/Puspen) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini