Kejati Papua Barat Tetapkan ARL Sebagai Tersangka dan Ditahan Atas Dugaan Korupsi Anggaran Pemeliharaan DPRD
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Kejati Papua Barat Tetapkan ARL Sebagai Tersangka dan Ditahan Atas Dugaan Korupsi Anggaran Pemeliharaan DPRD

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 22 Agustus 2023, Agustus 22, 2023 WIB Last Updated 2023-08-22T14:53:40Z
    masukkan script iklan disini


    Papua Barat, Kabartujuhsatu.news, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua Barat menetapkan terduga pelaku ARL atas dugaan korupsi, Selasa (22/8/2023).


    Dugaan korupsi yang dimaksud yaitu pelaku ARL selaku komanditer CV. Yansa dan CV. Komen Bangun Papua sebagai tersangka setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pemeliharaan halaman kantor sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat, belanja makanan dan minum tamu pimpinan, pembersihan lahan kantor Arfai Manokwari, Belanja bahan pembersih kantor pada kantor sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.


    Hal itu, berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor : TAP-04/ R.2/Fd.1/08/2023 Tanggal 22 Agustus 2023.


    Adapun peranan Tersangka dalam perkara ini yaitu:


    Bahwa pekerjaan yang diperoleh CV. Yansa dan CV. Komen Bangun Papua pada tahun 2021 di Seketariat DPRD Provinsi Papua Barat yaitu untuk CV. Yansa yakni, Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor sebesar Rp. 502.925.000,- (lima ratus dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).


    Kemudian, Pekerjaan Pemeliharaan Halaman sebesar Rp. 718.984,000,- (tujuh ratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).


    Selanjutnya, CV. Komen Bangun Papua yakni,
    Pembersihan lahan kantor sebesar Rp. 910.707.000,- (sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah).


    Begitupun dengan kegiatan pemeliharaan halaman sebesar Rp. 415.384.000,- (empat ratus lima belas juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).


    Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyebut bahwa kronologi diawali tersangka mendapatkan pekerjaan tersebut awalnya tersangka kenal dengan Frengky Kalex Muguri ketika yang bersangkutan masih bertugas di bagian perlengkapan Provinsi Papua Barat, bahwa berdasarkan perkenalan tersebut sekitar bulan November 2021 ketika tersangka sedang berada di Bintuni, tersangka dihubungi oleh yang bersangkutan dan menawarkan tersangka pekerjaan dan selanjutnya Frengky Muguri menanyakan kalau tersangka memiliki profil perusahaan dan tersangka sampaikan, tersangka ada memiliki perusahaan dan saat itu yangbersangkutan langsung menyampaikan bahwa saya akan diberi pekerjaan pembuatan pagar, pembuatan tempat parkir dan pekerjaan pembersihan lahan kantor, dan oleh karena saat itu sudah mendekati akhir tahun maka tersangka menyampaikan keraguan tersangka kepada yang bersangkutan oleh karena waktu pelaksanaan sudah mepet tetapi yang bersangkutan menyampaikan tidak apa-apa karena bisa dikerjakan sampai awal tahun.



    Lebih lanjut dikatakan bahwa beberapa hari kemudian tersangka balik ke Manokwari dan menyiapak dokumen-dokumen perusahaandan membawanya kepada Frengky Muguri.


    Selanjutnya setelah beberapa hari kemudian tersangka dihubungi oleh Frengky Muguri dan meminta tersangka menemuinya di Kantor Setwan DPRD Provinsi Papua Barat untuk menandatangi kontrak.


    Kemudian selanjutnya, item Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor dan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat meliputi, Pembangunan Pagar Belakang Kantor Pembuatan Taman dan penanaman pohon, bunga dan rumput dihalaman kantor Pembangunan tempat parkir kendaraan Pembersihan lahan Kanor DPRD yang baru di Andai.


    "Bahwa pekerjaan pada tahun anggaran 2021 sama sekali tidak dikerjakan oleh tersangka menggunakan kedua perusahaan tersebut karena tidak perintah dari Frengky Alex Muguri.


    "Namun penagihan pencairan tetap dilakukan dan masuk rekening perusahaan di
    CV. Yansa .


    Pada tanggal 30/12/2021  masuk ke rekening CV.Yansa Sebesar Rp. 640.519.383.-  (enam ratus empat puluh juta lima ratus sembilan belas ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).


    Pada tanggal 05/01/2022 masuk tagihan  ke rekening CV.Yansa Sebesar Rp. 450.316.478.-.(empat ratus lima puluh juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah).


    Kemudian pada CV. Komen Bangun Papua yakni, pada tanggal 04/01/2022  masuk ke rekening CV.Komen Bangun Papua Sebesar Rp. 370.039.383.- ( tiga ratus tujuh puluh juta tiga puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).


    Pada tanggal 09/03/2022 masuk tagihan  ke rekening CV.Komen Bangun Papua Sebesar Rp. 811.377.146.- (delapan ratus sebelas juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus empat puluh enam rupiah).


    Sehingga total uang yang masuk adalah sebesar Rp. 2.272.252.390.- (dua milyar dua ratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).


    Dari hasil penyidikan bahwa tersangka diperintah oleh Frengky Alex Muguri untuk membawa uang DP alat berat exkavator sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) ditambah mobilisasi alat berat exkavator sebesar Rp. 5.000.000.- ( lima juta rupiah) dan DP. Alat Berat Doser sebesar Rp. 40.000.000.-( empat puluh juta rupiah) plus mobilisasi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  untuk  pekerjaan Pembersihan lahan kantor di Andai dan Pekerjaan Pemeliharaan halaman kantor Arfai tanpa adanya kontrak kerja tahun 2022. sedangkan alat beratnya didatangkan oleh Frengky Alex Muguri sendiri.


    "Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka ARL dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-03/R.2/Fd.1/ 08/2023 selama  20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan 10 September 2023.


    "Sebagai akibat perbuatannya, tersangka ARL disangkakan telah melanggar:


    Primair: pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



    Subsidiair: pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


    Sekadar diketahui, Sebelum dilakukan penahanan, tersangka ARL telah menjalani pemeriksaan kesehatan,. kemudian tersangka dinyatakan Sehat dan Negatif Covid-19.


    (Red/**)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini