Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba di Wajo Tertangkap, 1 Melarikan Diri
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba di Wajo Tertangkap, 1 Melarikan Diri

    Kabartujuhsatu
    Senin, 16 Januari 2023, Januari 16, 2023 WIB Last Updated 2023-01-16T12:59:26Z
    masukkan script iklan disini
    Pelaku Pengedar Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu (Ist).

    Wajo, Kabartujuhsatu.news,- Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP ABD HARIS NICHOLAUS,S.SOS,.M.H dan Kanit 2 IPDA MUH.RIFKY SANTOSA S.Tr.K berhasil mengamankan 2 orang lelaki yakni lelaki AF (26) dan lelaki AR (50) yang diduga sebagai pengedar atau penyalahguna narkotika jenis shabu di Jalan Bau Baharuddin Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan.

    Ia membenarkan terkait penangkapan terduga pelaku kejahatan barang haram tersebut.

    “Ia benar, tadi malam kami melakukan penangkapan terhadap 2 orang lelaki karena kami duga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis shabu dan pada penguasaan terduga tersebut kami amankan barang bukti berupa 3 gram Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu”terang Kasat Res Narkoba.

    Ia menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotik di Jalan Bau Baharuddin Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo dan hasil dari penyelidikan Sat Res Narkoba berhasil menemukan ciri-ciri yang dimaksud oleh informan, dan atas dasar itu dengan metode undercover buy berhasil diamankan lelaki AF (26) dengan barang bukti berupa 1 sachet kristal bening diduga narkotika jenis shabu, terang Kasatreskoba Polres Wajo.

    Selain itu, Kasatres Narkoba Polres Wajo mengatakan bahwa pihaknya terus melanjutkan pengembangan dan pada saat tiba dilokasi atau rumah yang disebutkan oleh lelaki AF (26), lelaki D (DPO) berhasil melarikan diri dengan cara melompati jendela kamarnya yang berada dilantai 2 namun pada saat itu juga berhasil ditemukan lelaki AR (50) bersama barang bukti berupa 3 sachet Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, jelasnya.

    “Saat ini kedua pelaku kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan barang buktinya telah kami ajukan ke Labfor Polda Sulsel untuk mengetahui zat yang terkandung didalamnya, namun kami tidak akan berhenti, kami akan terus melakukan pengejaran atas lelaki D yang masuk DPO tersebut maupun penyalahgunaan narkotika lainnya di Kabupaten Wajo.

    "Kami menghimbau kepada masyarakat untuk membantu kami dan mari bersama berantas narkotika di Kabupaten Wajo” tegas Kasat Res Narkoba.

    Kedua pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

    (Red/**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini