Jaksa Kasus Indosurya Rp 106 T Pencetak Sejarah: Banyak Korban Jadi Gila
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Jaksa Kasus Indosurya Rp 106 T Pencetak Sejarah: Banyak Korban Jadi Gila

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 28 Oktober 2022, Oktober 28, 2022 WIB Last Updated 2022-10-28T15:31:24Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria, disebut jaksa telah membuat banyak korban dari skandal ini stres hingga meninggal. 

    Jaksa menyatakan terus berupaya menyita aset-aset terkait Indosurya yang disebut membuat kerugian hingga Rp 106 triliun!⁣ ⁣ 

    Sejauh ini, menurut Syahnan Tanjung selaku Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum, jaksa sudah mengajukan penyitaan 300 aset di kasus Indosurya. Jumat (28/10/2022).

    Permohonan penyitaan tersebut telah diajukan sejak satu bulan lalu.⁣ ⁣ 

    Dia menyebut jika penyitaan 300 aset telah dikabulkan, pihaknya akan melanjutkan ke pengajuan penyitaan Rp 40 triliun. 

    Rencananya permohonan penyitaan aset tersebut akan dimasukkan hari ini.⁣ ⁣ Syahnan mengatakan saat ini pihaknya telah menyita aset Rp 2,5 triliun. 

    Dia menyebut permohonan penyitaan itu diajukan setelah memperoleh bukti tambahan.⁣ ⁣ 

    Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.⁣ ⁣

    (Red/**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini