Jaksa Kasus Indosurya Rp 106 T Pencetak Sejarah: Banyak Korban Jadi Gila

Jaksa Kasus Indosurya Rp 106 T Pencetak Sejarah: Banyak Korban Jadi Gila


Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria, disebut jaksa telah membuat banyak korban dari skandal ini stres hingga meninggal. 

Jaksa menyatakan terus berupaya menyita aset-aset terkait Indosurya yang disebut membuat kerugian hingga Rp 106 triliun!⁣ ⁣ 

Sejauh ini, menurut Syahnan Tanjung selaku Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum, jaksa sudah mengajukan penyitaan 300 aset di kasus Indosurya. Jumat (28/10/2022).

Permohonan penyitaan tersebut telah diajukan sejak satu bulan lalu.⁣ ⁣ 

Dia menyebut jika penyitaan 300 aset telah dikabulkan, pihaknya akan melanjutkan ke pengajuan penyitaan Rp 40 triliun. 

Rencananya permohonan penyitaan aset tersebut akan dimasukkan hari ini.⁣ ⁣ Syahnan mengatakan saat ini pihaknya telah menyita aset Rp 2,5 triliun. 

Dia menyebut permohonan penyitaan itu diajukan setelah memperoleh bukti tambahan.⁣ ⁣ 

Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.⁣ ⁣

(Red/**)
Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates