Kabar Buruk Terkait Grand Station KTV Diduga Sediakan Wanita Penghibur dan Obat Terlarang
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kabar Buruk Terkait Grand Station KTV Diduga Sediakan Wanita Penghibur dan Obat Terlarang

    Kabartujuhsatu
    Senin, 19 September 2022, September 19, 2022 WIB Last Updated 2022-09-19T21:49:31Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news,-Kabar buruk terkait tempat hiburan di Kota Medan, KTV Grand Station (GS) diduga dijadikan tempat peredaran obat terlarang dan menyediakan wanita penghibur.

    Hal tersebut berdasarkan hasil pantauan dan investigasi wartawan  saat berada di lokasi yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Komplek Centrium Nomor 98-104,  Kecamatan Medan Kota.(19/9/22)

    “Kalau di sini untuk menemani joget-joget aja Rp 650 ribu, tapi bang kalau untuk ST (short time) Rp 2 juta bang", kata salah seorang wanita yang diduga bekerja malam di lokasi tersebut bernama Miss X.

    Diduga kuat pula bahwa 'GS' telah menyediakan obat terlarang dengan harga Rp 300 ribu. 

    Barang haram itu diduga bisa dibeli melalui petugas waiters atau teknisi/operator disana menurut pantauan awak media langsung di lokasi.

    “Ada beragam merek pil ekstasi yang dijual Untuk harganya Rp 300 ribu", kata salah seorang waiters.

    "Awak media yang bertugas pun mengurungkan untuk tidak membeli dan beralasan lagi menunggu kolega (rekan) datang ke dalam ruangan.

    “Nanti sajalah bang, tunggu rekan saya datang", kata wartawan kepada waiters sambil mengalihkan untuk memesan minuman juice dan buah buahan.

    "Salah satu kolega mengaku pengunjung yang hendak membeli obat terlarang dapat dipesan dari petugas teknisi/operator berinisial 'I' atau 'P'.

    “Biasanya kalau pengunjung yang pesan sama petugas teknisi / operator berinisial I atau P", bebernya.

    Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut kepada pengelola KTV Grand Station (GS), namun hingga kini belum memperoleh keterangan resminya.

    (Rizky Zulianda)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini