Sosialisasi Pernikahan Dini di Desa Palangiseng, Penyuluh Agama Islam KUA Lilirilau Tegaskan Ini
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Sosialisasi Pernikahan Dini di Desa Palangiseng, Penyuluh Agama Islam KUA Lilirilau Tegaskan Ini

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 09 Agustus 2022, Agustus 09, 2022 WIB Last Updated 2022-08-10T05:47:27Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Penyuluh Agama Islam KUA Kemenag Kecamatan Lilirilau menggelar Duhur berjamaah dirangkaikan dengan sosialisasi pernikahan dini yang dilangsungkan di Masjid Desa Palangiseng, Selasa (8/8/2022).

    Kegiatan ini dipandu oleh H. Heryadi, S.Ag.

    Dalam kegiatan tersebut diawali dengan Shalawat Tibbil Qulub (lagu Shalawat) oleh Fitriyani, S. Ag.

    Dalam sosialisasi pernikahan Dini tersebut, Hj. Masniah, menekankan bahwa jika kita akan menikahkan putra putri kita yang perlu di perhatikan ada 2 hal yakni :

    Yang pertama adalah soal Umur,  baik laki laki maupun perempuan yang usianya  harus 19 Tahun.

    Masniah juga menghimbau jikalau tidak mendesak tidak usahlan dulu di nikahkan sebelum cukup umur kecuali kalau dalam keadaan  mendesak maka hal itu harus dinikahkan.

    Dirinya juga menghimbau agar para calon pengantin untuk senantiasa berkoordinasi dengan pihak KUA terdekat.

    Namun kata Masniah, "Silahkan lebih dahulu kantor Desa atau kelurahan yang terdekat untuk mengambil pengantar nikah yang selanjutnya di bawah ke kantor KUA, tuturnya.

    "Dan jika belum cukup umur maka Kantor KUA memberikan surat penolakan  dan selanjutnya di lanjutkan ke Pengadilan untuk di lakukan sidang yang hasilnya akan di keluarkan dispensasi nikah, jelasnya.


    "Yang kedua yang harus diperhatikan adalah terlebih dahulu di periksa statusnya apakah calon pengantin ini berstatus janda atau Duda, dan jika Dia janda atau Duda maka harus memiliki akta cerai dari Pengadilan Agama, dan atau  harus lepas iddah selama tiga bulan sepuluh hari, tandasnya.

    Ia menegaskan bahwa kalau laki laki yang menceraikan harus juga menunggu lepas iddahnya istrinya, terangnya.

    Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga di sampaikan di informasi terkait proses pendaftaran Haji oleh Hj. Masniah.

    Kata Hj Masniah, "Yang perlu di persiapkan 
    adalah Poto Copy KTP, Kartu Keluarga dan atau Akte Kelahiran ataupun ijazah dan Surat Nikah yang datanya sama semua.

    "Yang tak kalah pentingnya adalah  keterangan Dokter dari Puskesmas yang terdekat begitupun Golongan Darah harus jelas, kata Hj Masniah.

    Terakhir disampaikan bahwa calon jamaah haji harus diawali dengan menabung di Bank sebesar Rp. 25 Juta, pungkasnya.

    Usai Sosialisasi dilanjutkan Tausiah oleh Bapak H. Herman dengan judul Rukun dan Syarat Sah Shalat.

    Turut hadiri dalam kegiatan ini yakni Kepala Desa Palangsing H bersama staf, Ketua Majelis Taklim dan Tokoh masyarakat se Desa Palangiseng, penyuluh agama Islam hj. Heri Astuti, S.Ag  dan Kartini. S.Ag.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini