Ketum Ormas Hippma Ingatkan Pentingnya Edukasi Hukum untuk Masyarakat
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Ketum Ormas Hippma Ingatkan Pentingnya Edukasi Hukum untuk Masyarakat

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 02 Januari 2022, Januari 02, 2022 WIB Last Updated 2022-01-03T04:45:17Z
    masukkan script iklan disini

    Surabaya, Kabartujuhsatu.news,- Masyarakat selalu menginginkan keadilan, di sisi lain, hukum akan berdiri tegak jika masyarakat diedukasi mengenai adanya suatu regulasi, demikian disampaikan Ketua Umum DPP ORMAS HIPPMA Mulyadi, SH, MH, Senin (3/1/2022).

    "Tidak boleh biarkan saja, nanti kalau kena, baru kita hukum', Jangan! Kalau bisa, diberikan bimbingan hukum," ujar Ketum Ormas Hippma. 

    Dia mencontohkan Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

    Menurut Ketum Ormas Hippma, UU ITE perlu disosialisasikan secara masif di tengah berkembangnya media sosial (medsos).

    "Jangan sampai main ciduk (tangkap), Diajari dulu, 'eh, ibu-ibu rumah tangga, kalau main Twitter, Facebook, Instagram, ini boleh, boleh, boleh, boleh. 

    "Ini tidak boleh, melanggar hukum', Dikasih tahu, jangan sampai melanggar hukum, masuk penjara, padahal tidak tahu," ujarnya.

    Ketua Umum Ormas Hippma tersebut menegaskan, masyarakat akan lega kalau hukum itu adil, tidak ada tebang pilih dan tanpa pandang bulu. 

    "Setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum, "Kalau ada yang melakukan pelanggaran kecil, hukuman ringan, Kalau pelanggaran besar, hukumannya berat, Jangan dibalik, Jangan kita dijebak, tetapi dikasih tahu dulu," tegasnya.


    Ketum Ormas Hippma juga memberikan pandangannya terkait penegakan aturan daerah tentang penerapan PPKM mikro di seluruh tempat usaha dan mall dan dalam penegakan aturan daerah tidak boleh tembang pilih dan ketika ada tembang pilih maka disitu ada rasa ketidakadilan, ucapnya.

    Selain itu Dia mengingatkan pemerintah Kota Surabaya, DPRD kota Surabaya dan Satpol PP kota Surabaya, untuk berani bersikap tegas dan memberikan sanksi tegas kepada Mall yang jelas-jelas tidak menerapkan Prokes, dan jangan hanya berani tegas ke para PKL dan Pemilik Warkop saja, ungkapnya.

    Menurutnya, seperti kejadian pada hari Sabtu, 1 Januari 2022, di Royal Plaza Surabaya yang pada saat itu tidak menerapkan Prokes, diantaranya masuk kedalam Royal Plaza Surabaya tidak ada petugas yang mengarahkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan tidak ada jaga jarak, dan seharusnya pemerintah kota Surabaya dan Komisi A DPRD kota Surabaya segera memanggil pengelola Royal Plaza Surabaya dan Kasatpol PP Kota Surabaya karna ini bentuk kelalaian dari pihak pengelola Royal Plaza Surabaya dan Satpol PP kota Surabaya, pungkas Ketua Umum Ormas Hippma.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini