Polri Pastikan Penanganan Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di Lutim Sulsel Sesuai Prosedur
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Polri Pastikan Penanganan Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di Lutim Sulsel Sesuai Prosedur

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 10 Oktober 2021, Oktober 10, 2021 WIB Last Updated 2021-10-11T00:11:15Z
    masukkan script iklan disini

    Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku, Sabtu (09/10/2021).


    Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu yang dimulai sejak pihak kepolisian (polres lutim) menerima laporan terkait hal itu pada tanggal 9 Oktober 2019 lalu.


    Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantar ketiga anak tersebut untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.


    “Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan, jelas Argo dalam keterangannya.


    Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya, karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya ujar Argo.



    Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.


    Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut.


    Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan- juga setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 lalu telah melakukan gelar perkara.


    Sebagai kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut,, dikarenakan hasilnya tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan, terang Argo.


    Sementara di Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini