Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh LPSK
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh LPSK

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 22 Oktober 2021, Oktober 22, 2021 WIB Last Updated 2021-10-23T02:25:08Z
    masukkan script iklan disini
    Paulus Vebronius Tulung. SH (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Dalam undang-undang nomor 13 Tahun 2006 pasal 8 ayat (1) tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai.

    Salah satu tindak pidana prioritas yang ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) , seperti yang disampaikan oleh Ibu Dr. Livia Istania DF Iskandar, MSc., Psikolog, selaku Wakil ketua LPSK dalam webinar yang diadakan oleh Parinama Astha pada hari Jumaat 30 Juli 2021.

    Menurut Livia, Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diprioritaskan oleh LPSK tahun 2020-2021 menerima 203 permohonan. Pada tahun 2020, 12 Permohonan pada tahun 2021, total keseluruhannya yaitu 215 permohonan.

    Sedangkan jumlah terlindung TPPO pada tahun 2020 yaitu 314 orang. Pada tahun 2021 ada 175 orang. Adapun terlindung TPPO pada Mei 2021 yang meliputi 171 orang tersebar dari beberapa wilayah terdiri dari, 1 orang dari Aceh, 4 orang dari Sumatera Utara, 3 orang dari kepulauan Riau, 1 orang dari Bengkulu, 2 Orang dari sumatera selatan, 25 orang dari Lampung, 6 orang dari Banten, 59 orang dari Jawa Barat, 4 orang dari DKI Jakarta, 26 orang dari Jawa Tengah, 8 orang dari Jawa Timur, 6 orang dari NTB, 9 orang dari Kalimantan Barat, 3 orang dari Kalimantan Timur, 2 orang dari Sulawesi Utara, 5 orang dari Sulawesi Selatan, 1 orang Sulawesi Tenggara, 2 orang dari Maluku Utara, 3 orang dari Maluku, dan 1 orang dari Papua Barat.

    Seperti yang disampaikan oleh Dr. Livia dalam materinya, LPSK mempunyai beberapa kasus yang ditangani melalui proses hukum, yaitu kasus TPPO ABK Longxing 629, Kasus Gang Royal dan TPPO Lu Huang Yuan 117 dan 118. Dalam kasus TPPO ABK Longxing 629 pelakunya adalah PT Lakemba, PT Sinar Muara Gemilang, PT Alfira dengan jumlah terlindung 17 orang. Selama di kapal Longxing 629 para terlindung mengalami eksploitasi yaitu berupa jam kerja 18-24 jam perhari, bahkan hingga 30 jam tanpa istrahat, dengan waktu tidur maximal 6 jam per hari serta tidak dapat beribadah.

    Para ABK asal Indonesia tidak diberikan fasilitas kamar mandi seperti ABK RRT. Para terlindung diberi makan berupa ikan busuk yang sangat lama di freezer yang biasa digunakan sebagai umpan dan makanan berupa daging ayam yang sudah lama tersimpan di freezer.


    Para terlindung juga diberikan air minum yang berasal dari sulingan air laut yang membuat para terlindung semakin merasa kehausan. Perlakuan ini berbeda dengan ABK RRT yang mendapatkan makanan yang layak dan minum air mineral.

    Kasus TPPO di Kapal Longxing 629 ini telah diadili di tiga pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri Tegal yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ki Agus Muhammad Firdaus karena melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan pekerja migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani oleh pekerja migran Indonesia dan diancam pidana dalam pasal 85 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan dendan sebesar Rp. 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah).

    Sedangkan di Pengadilan Negeri Pemalang Terdakwa Muhamad Zakaria Alias Zakaria Bin Slamet dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 4 (empat) bulan serta terdakwa Muhamad Zakaria membayar restitusi kepada para korban.

    Terakhir di Pengadilan Negeri Brebes yang menjatuhkan pidana kepada terdakwa William Gozaly alias wily karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membawa warga Negara Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun.

    Penulis :
    Paulus Vebronius Tulung SH
    Bekerja di Justice Law Office - Jakarta
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini