Dikriminalisasi PTPN V dan Polres Kampar, Petani Kopsa M Dalam Status Perlindungan LPSK
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Dikriminalisasi PTPN V dan Polres Kampar, Petani Kopsa M Dalam Status Perlindungan LPSK

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 15 September 2021, September 15, 2021 WIB Last Updated 2021-09-15T18:29:07Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Kriminalisasi 2 petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) atas laporan PTPN V dan prosedural Polres Kampar dinilai tidak prosedural. Hal ini menunjukkan bahwa cara-cara lama perusahaan BUMN berkolaborasi dengan penegak hukum belum berubah.

    "Praktik ini seharusnya menjadi masa lalu. Tetapi faktanya di lapangan masih banyak terjadi. Klaim bahwa PTPN V compliance dengan standar sustainability policy dan standar bisnis dan HAM dalam tata kelola perkebunan. Ternyata hanya menjadi slogan untuk dagang Sawit ke dunia internasional saja," kata Disna Riantina, Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute kepada media, Rabu (15/09/2021).

    Menurutnya, petani yang menjual hasil kebun sendiri justru dituduh menggelapkan barang oleh PTPN V dan Polres Kampar dengan drama merampas truk milik koperasi dan melaporkannya kepada Polres Kampar. Bahkan dalam sekejap, kurang dari 24 jam Polres Kampar telah menetapkan tersangka.

    Katanya, ini menjadi kasus rekayasa dengan nomor LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 1 September 2021 ini, telah menjerat KIKI ISLAMI PARSHA (pada 2/9/2021) dan SAMSUL BAHRI (pada 7/9/2021).


    "Atas ancaman kriminalisasi tersebut, perwakilan 997 petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dirampas PTPN dan pihak swasta lainnya ini, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK telah menetapkan petani-petani Kopsa M berada dalam status perlindungan lembaga negara," terang Disna didampingi Nabhan Aiqani, Peneliti Bisnis dan HAM, SETARA Institute:

    Selanjutnya kata Disna, petani-petani ini adalah saksi dan korban dari tata kelola PTPN V yang tidak akuntabel dan memperdaya rakyat, dalam skema kerjasama yang tidak setara.

    "Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam petani adalah tindakan indisipliner dan kesewenang-wenangan aparat yang tidak boleh dibiarkan," jelasnya.

    Setara Institute bersama petani meminta Menkopolhukam Mahfud MD., Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan segala kriminalisasi yang memalukan institusi-institusi negara dan badan usaha milik negara. Komplonas dan Bareskrim Polri mengawasi secara langsung dan seksama atas peragaan kesewenang-wenangan aparat Polri.

    "Visi Polri yang presisi dari Kapolri harus dipatuhi jajaran kepolisian di level Polda, Polres dan Polsek di seluruh Indonesia," pungkasnya. (red)

    Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini