Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,-Satuan Lalulintas yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres soppeng AKP.H.M.NAWIR S,Sos didampingi Kaur bin Ops IPTU Heriyadi Nur SE.MM, Kanit turjawali IPDA.L.M.Irwan.S,Sos dan personil satlantas unit turjawali melaksanakan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot reacing, Sabtu 10/7/2021 di kawasan di wilayah Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.
Kegiatan tersebut sekaligus merespon keluhan masyarakat melalui medsos yang terganggu oleh penggunaan knalpot reacing.
Kasatlantas Polres Soppeng AKP H.Muh Nawir mengatakan,dalam penindakan malam itu untuk kendaraan Roda dua sebanyak 15 unit dan diamankan dan dibawa ke Mako polres Soppeng untuk proses lebih lanjut, ungkapnya.
Kasatlantas AKP H.Nawir menegaskan bahwa penggunaan knalpot reacing telah tertuang pada"UU No 22 tahun 2009 pasal 285 ayat junto pasal 106 (3) dengan kurungan paling lama 1 bulan denda paling banyak 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), terangnya.
Kata Dia, "Sanksi tersebut dilakukan karena sudah beberapa minggu pihaknya mengimbau kepada masyarakat, baik langsung ataupun lewat media sosial agar tidak menggunakan knalpot reacing lagi, tetapi toh masih banyak juga yang tidak peduli sehingga Satlantas Polres Soppeng mengambil langkah tegas dengan menggelar operasi, tandasnya.
Sementara Kapolres Soppeng AKBP Mohammad Roni Mustofa mengapresiasi personil Lantas dalam merespon penuh aduan masyarakat terkait penggunaan knalpot reacing yang menggangu ketenangan masyarakat.