Akmal Malik Dirjen Otoda Kemendagri Masih Akui Dance Flassy Sekda Papua
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Akmal Malik Dirjen Otoda Kemendagri Masih Akui Dance Flassy Sekda Papua

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 17 Juli 2021, Juli 17, 2021 WIB Last Updated 2021-07-17T11:28:31Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Sebelumnya Ketua Umum Pemuda Adat Papua Yan Christian Arebo telah meminta Gubernur Lukas Enembe segera membatalkan pelantikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Papua, yang telah digelar di Gedung Negara, Kota Jayapura, Rabu lalu (14/7/2021) pagi 


    Sebab menurutnya, pelantikan tersebut ilegal dan menentang Keputusan Presiden (Kepres).

    "Sekda itu adalah pejabat tinggi madya. Yang berhak mengangkat dan memberhentikan Sekda (Provinsi) itu adalah Presiden. Bukan gubernur," ujar Arebo saat diwawancarai Sabtu (17/07/2021) di Kota Jayapura.

    Senada dengan hal tersebut Bahwa Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, sampai saat ini bahwa Sekda Prov Papua yang sesuai aturan Hukum masih Dance Yulian Flassy. Hal ini disampaikan Akmal sapaan akrabnya, sesuai dengan informasi dari beliau berikan melalui Via WAG, Kamis (15/07/2021).

    "Itu bukan pelantikan, tapi Acara Serah Terima Pendelegasian beberapa tugas dari Sekda kpd Asisten Sekda oleh Gubernur. Sekdanya tetap Dance Y Flassy," kata Akmal dengan tegas.

    "Kita sudah minta humas Pemprov Papua untuk luruskan opini yang sudah terbentuk seolah-olah terjadi pergantian Sekda," imbuhnya.

    Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih, Marudut Hasugian memandang penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Papua merupakan bentuk pelanggaran atau maladministrasi.

    Sebab, pergantian Sekda Provinsi bukan kewenangan gubernur, melainkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

    “Penunjukkan tersebut melanggar administrasi, dan prosedurnya keliru,” kata Marudut

    Marudut memandang, isi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 800/7207/SET tentang Pergantian Sekda Papua dengan alasan karena memasuki usia pensiun, tidak tepat.

    Memang, kata dia, UU mengatur ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon 3 dan 4 memasuki usia pensiun pada usia 58 tahun.

    Untuk Kepala Biro atau Eselon 2b dalam UU ASN disebutkan masa jabatannya 60 tahun. Karenanya, Marudut mengatakan Dance Yulian Flassy secara definitif masih aktif sebagai Sekda Papua. Sementara wewenang pergantiannya berada di tangan Kemendagri. (red)

    Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini