Suta Widhya: Bukan Hanya Sri Mulyani Yang Tidak Peka Dengan Hanya Potong THR dan Gaji ke-13 PNS
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Suta Widhya: Bukan Hanya Sri Mulyani Yang Tidak Peka Dengan Hanya Potong THR dan Gaji ke-13 PNS

    Kabartujuhsatu
    Senin, 03 Mei 2021, Mei 03, 2021 WIB Last Updated 2021-05-03T16:33:47Z
    masukkan script iklan disini
    Suta Widya, SH Pengamat Hukum dan Politik Indonesia (Foto Istimewa).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Akhirnya terbukti juga bahwa kondisi keuangan Indonesia belum pulih. Kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk lebaran 2021, mengalami pemotongan sebagai Indikator nyata. 

    "Sayangnya pemotongan tersebut hanya berupa tunjangan kinerja PNS. Yaitu THR untuk PNS tetap diberikan pada Lebaran tahun 2021, yaitu berupa tunjangan melekat senilai gaji pokok. 

    "Nilai yang diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat sebagaimana keterangan Sri Mulyani dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenkeu RI pada Kamis (29/4) minggu lalu," Kata Pengamat Hukum Politik Suta Widhya SH, Senin (3/5) di Jakarta. 

    Menurut Suta, "Keputusan yang dibuat pemerintah belum menandai bahwa krisis tengah terjadi di negeri ini. Mestinya saat kondisi Indonesia berjuang menangani Covid-19 Corona tidak ada salahnya bila THR hanya berlaku untuk Golongan IV-C atau III-D ke bawah saja.


    "Presiden RI Ir.Joko Widodo dan Wakil Presiden RI M. Amin, serta Menteri dan jajaran ke bawah bila ingin menampakkan empati tidak perlu menerima THR. Mereka bukanlah kelompok yang masuk dalam 'kondisi prihatin'," Usul Suta. 

    Bukankah Indonesia masih membutuhkan dana besar untuk melakukan penanganan Covid-19 di Indonesia? Mengapa pemerintah tidak mengkhususkan pemberian THR kepada PNS dengan klasifikasi tertentu saja, khusus pensiunan, P3K atau tenaga honorer. PPPK/P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK atau P3K adalah pegawai pemerintah bukan PNS yang diangkat dari tenaga honorer. 

    “Bukankah Sri Mulyani mengatakan bahwa Pemerintah dalam kondisi butuh dana untuk penanganan Pandemi COVID-19 Corona? Sehingga keputusan untuk memberikan THR tanpa pandang bulu ini bukti bahwa rezim pemerintahan ini tidak peka." Lanjut Suta. 

    Agar diketahui publik pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp30,8 triliun untuk THR PNS. Ini kontradiktif dengan kas negara yang kondisinya sedang Sekarat. Meski dipahami gaji PNS merupakan stimulus penggerak ekonomi. (MB).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini